Kedawung,1detik.info-
Penyerahan surat keputusan Bupati cirebon Kepada kuwu Sekabupaten cirebon
Cirebon, Jum'at 10 mei 2024
Acara penyerahan surat keputusan bupati penetapan masa jabatan kuwu di kabupaten cirebon di hotel apita jl tuparev nomer 323 kedawung kabupaten cirebon.
Acara ini menindak lanjuti ketentuan pasal 39 ayat ( 1) undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,Kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan ) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Acara tersebut dihadiri Bupati cirebon,Wakil Bupati cirebon,Ketua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ,Camat sekabupaten dan di hadiri 406 kuwu ( kepala desa) sekabupaten Cirebon.
selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan Bp Bupati cirebon Kepada 406 kuwu sekabupaten cirebon.
Ujar Bp Bupati cirebon Drs H imron Royadi,MAg berpesan setelah mendapatkan surat keputusan bupati tentang penambahan masa jabatan kuwu atau kepala desa jadi 8 thn semoga para kuwu bisa memajukan pembangunan desanya ,kalau desa maju berkembang kabupaten cirebon ikut maju dan berkembang.
(Eka)