MURATARA,_" Kepala dinas perindustrian perdagangan dan koperasi kabupaten Musi Rawas Utara marah saat di konfirmasi beberapa media tentang dugaan Korupsi pengadaan barang dan jasa Pemerintah ratusan juta rupiah
Saat di konfirmasi dengan kepalak dinas Koperasi Muratara sangat lah tenggang karena energi dengan jurnalis,malahan dia menampar meja sampai pecah karena tidak boleh di konfirmasi.pada hari Senin (13/05/24).
Kami sebagai wartawan mentaati undang -undang Pers no.40/1999 pasal 4 ayat 1,2 dan 3, pasal 5 ayat 1, pasal 6,pasal 18 ayat 1 yang dijiwai pasal 28 UUD 1945."Barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman penjara 2 tahun atau denda 500.000.000",segala bantuan dan fasilitas diberikan kepadanya dalam menjalankan tugas jurnalistik sangat kami hargai.
"Inikah telah melanggar kode etik jurnalis karena dia tidak senang di wawancara, kita kan waji konfirmasi dalam ke beritakan sesuai dengan temuan di lapangan hak sebagai jurnalis untuk konfirmasi untuk pemberitaan dalam sesuatu praduga dalam kegiatan dinas terkait".
Saat mau di konfirmasi dinas terkait seperti mau menyerang anggota jurnalis malah menampar meja sampai pecah ini kan tidak menunjukan sebagai kepala dinas untuk menjadi contoh yang terbaik kepada setap nya di dinas tersebut, "malah menampar meja sampai pecah", itu kan kurang etis sebagai kepalak dinas karena tidak ada etika sama sekali dalam bertugas, diakan sebagai pimpinan di dinas terkait tidak punya moral dalam mendidik bawahan nya.
Dengan kejadian ini diduga Dinas Koperasi Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan perbukuan tidak sesuai dengan DPA APBD yang ada di daerah kabupaten Musi Rawas Utara, diduga telah merugikan anggaran daerah, Dengan berbunyi nya undang undang No 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan dan undang undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
"Diterangkan dengan undang undang berlaku di atas barang siapa telah melakukan merugikan daerah akan di tindak lanjut dalam proses hukum yang berlaku".(Tim).