Yogyakarta,DIY,1detik.info
- Setelah dilakukan penyidikan dan menghasilkan 2 alat bukti yang sah, penyidik Kejaksaan Tinggi DIY langsung menaikkan status saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada PT Taru Martani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Daerah Istimewa Yogyakarta periode tahun 2022 s/d tahun 2023.
Adapun modus tersangka NAA adalah untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
Dengan kata lain, Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan.
"Pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili Perusahaan, namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi", kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin dalam jumpa persnya, Selasa (28/5/2024).
Tindakan tak terpuji tersebut dilakukan selama bulan Oktober 2022 sampai Maret 2023, yang mana tersangka melakukan penempatan modal pada akun pribadinya secara bertahap dan dananya bersumber dari dana idle cash PT Taru Martani yakni meliputi :
a) Tanggal 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10.000.000.000,-
b) Tanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp 5.000.000.000,-
c) Tanggal 1 Desember 2022 sebesar Rp 2.000.000.000,-
d) Tanggal 14 Desember 2022 sebesar Rp 500.000.000,-
e) Tanggal 24 Maret 2023 sebesar Rp 1.200.000.000,
Selain itu, berdasarkan Summary Report tanggal 5 Juni 2023 dinyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian.
"Imbas perbuatan tersangka itulah, negara alami kerugian sekitar Rp.18.700.000.000 (delapam belas miliar tujuh ratus juta rupiah)", ungkapnya.
Pasal yang disangkakan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dari pasal itu tersangka NAA terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup", pungkasnya.
Disinggung apakah akan ada tersangka lain, Anshar menambahkan, penyidik Kejati DIY masih terus mendalami kasus ini.
"Ada banyak saksi, soal nanti ada tersangka lagi atau tidak masih akan kita kembangkan dan nanti kita segera beritahukan. Intinya tersangka NAA lakukan perkara ini untuk memenuhi target diperusahaannya lewat jalan pintas seperti ini pakai akun pribadi yang seharusnya kan pakai akun perusahaan", tandasnya.
Sementara ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 28 Mei 2024 sampai 16 Juni 2024 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Reporter (Ragil)