masukkan script iklan disini
1detik.info. RIAU,--- Dinas Komunikasi, Informatika,dan Statistik Provinsi Riau menggelar sosialisasi keterbukaan Informasi publik untuk masyarakat Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Central Pekanbaru, Kamis (30/05/2024). Membuka acara tersebut, Sekretaris Diskominfotik Prov Riau, Devi Rizaldi mengatakan,, Sosialisasi ini penting adanya. Karena siapapun berhak mendapatkan informasi dari lembaga publik yang memberikan pelayanan. Unit yang dikatakan Devi adalah PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dimana, PPID adalah pejajabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, atau pelayanan informasi di badan publik. Pelayanan dari PPID sendiri dibuka dari hari senin hingga Jumat. Pengajuan Permohonan Permintaan informasi pun sudah lebih mudah karena ada pilihan untuk mengajukan permohonan secara online. Ia menambahkan, Corong informasi yang akan didapatkan oleh masyarakat dilindungi oleh aturan- aturan Regulasi dan undang- undang. Sehingga, apa yang masyarakat inginkan dalam bentuk pelayanan serta informasi bisa didapatkan dari instansi yang berrwenang. " Sehingga apa yang kita inginkan dalam bentuk pelayanan seperti memakai BPJS di Klinik Kampus, karena kita numpang kos,bisa minta informasi kepada unit atau instansi beruenang cara mengurusnya. Tentunya dangan prosedur yang sesuai, " jelasnya. Devi Rizaldi berharap, seluruh informasi dari sosialisasi Hari Ini dapat menciptakan transparansi informasi. Sehingga,, Good and open Government dapat tercapai," Jelasnya.