Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

PJ Walikota Yogyakarta Dilaporkan KPH Aksi Yogyakarta ke Gubernur DIY Hingga Mendagri

EkoLondo
Selasa, 30 April 2024
Last Updated 2024-04-30T08:16:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

PJ Walikota Yogyakarta Dilaporkan KPH Aksi Yogyakarta ke Gubernur DIY Hingga Mendagri


YOGYAYAKARTA,DIY,

1detik.info

-Penjabat Wali (Pj) Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo resmi dilaporkan ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK RI dan Ombudsman RI Perwakilan DIY oleh Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta.

Koordinator Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta), Tri Wahyu, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi pencalonan Singgih Raharjo dalam bursa Wali Kota Yogyakarta 2024, dan diketahui telah mengambil formulir penjaringan calon Wali Kota dari Partai Golkar.

"Kami kaget saat kami membaca di media, saudara Singgih Raharjo mengambil formulir pencalonan Walikota Yogya dalam Pilkada 2024 dari parpol tertentu di Yogyakarta. Saat ditanya wartawan, dia menyebut ada timnya dengan berkata "Ya mengko tak cek ke timku ya" (ya nanti saya cek ke tim saya ya)," ujar Tri Wahyu ditemui saat mengirim laporan ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan.

Sementara itu untuk pantauan dari KPH Aksi Yogyakarta, ada beberapa iklan layanan masyarakat (ILM) Pemkot Yogyakarta diisi foto besar Singgih Raharjo,terangnya.

"Kami menemukan iklan di beberapa titik strategis dimana Singgih membuat iklan layanan masyarakat di sekitar GOR Amongraga, di pertigaan Stasiun Lempuyangan dan perempatan Mirota Kampus, itu bukan dana pribadi dan kami duga dari anggaran Pemkot Yogyakarta," lanjutnya.

Pada Senin (29/4/2024) malam juga digelar nonton bareng (nobar) laga Timnas U-23 Indonesia yang digelar di Halaman Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta,namun dalam poster nonton bareng tersebut justru foto Singgih Raharjo dipasang dengan ukuran yang lebih besar dibandingkan foto pemain Timnas,"ucapnya.

Menurut Tri Wahyu, sebagai ASN Pemda DIY, Singgih Raharjo berperilaku partisan dan punya motif politik praktis yang tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai diatur dalam UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN (Pasal 1 angka 6 UU 28 tahun 1999). Pasal 3 angka 7 UU 28 tahun 1999 juga menyebut salah satu asas umum penyelenggaraan negara adalah asas akuntabilitas (penjelasan pasalnya: asas akuntabilitas adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut Tri Wahyu mendesak Gubernur DIY untuk memerintahkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo untuk mencopot semua iklan layanan masyarakat yang bernuansa iklan pengenalan diri jelang Pilkada 2024.

Sementara ke Mendagri RI, Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta mendesak agar Singgih Raharjo dicopot dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta sebelum 22 Mei 2024 sebagai bentuk sanksi/ hukuman atas ASN yang partisan jelang Pilkada 2024.

"KPK RI agar Melakukan pengumpulan data dan penyelidikan terkait dugaan dana publik yaitu APBD Kota Yogyakarta dipakai PJ Walikota Yogyakarta modus konflik kepentingan bukan pelayanan publik tapi untuk kepentingan agenda pribadi yaitu motif politik praktis jelang Pilkada 2024," ujarnya.

Reporter (Ragil)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan