Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Camat Bontoala dengan tegas melarang PK5 di jalan Veteran utara

Redaksi 1Detik
Senin, 01 April 2024
Last Updated 2024-04-01T07:47:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 



Makassar,1detik.info-

Pasar liar yang sudah berlangsung tahunan, di motori oleh para PK5 dan oknum yang tidak bertanggung jawab di jalan Veteran utara Kelurahan Wajo baru dan Kelurahan Gaddong Kecamatan Bontoala Kota Makassar semakin tak terkendali  memenuhi  hingga ke badan jalan kamis, 28/03/2024.


Dari hasil penelusuran media di lapangan terungkap pola kerja  Para PK5 dan oknum yang tidak bertanggung jawab, di duga menyediakan tempat dengan cara mempersewakan  menempati bahu jalan hingga ke badan jalan.


Melihat kondisi yang semakin carut marut, kumuh tak beraturan menghilangkan estetika wilayah perkotaan yang seharusnya tertata rapi, pihak Pemerintah Kecamatan Bontoala pada pukul 23⁰⁰ wita, dipimpin langsung Bapak Camat Andi Akhmat Muhajir ditemani Sekcam Bontoala,Lurah Wajo baru dan Lurah Gaddong serta Babinsa dan Satpol PP melakukan Inspeksi mendadak mendatangi para PK 5 itu.


Terlihat Andi Akhmat mendatangi beberapa penjual di jalan Veteran utara dan menyampaikan untuk segera berhenti berjualan di tempat tersebut,tetapi para PK5 itu bersikeras untuk tetap berjualan dengan dalih tempat ini sudah dia sewa dengan jangka waktu tertentu.


Terkait khabar sewa menyewa lahan di jalan Veteran utara dan sekitarnya,salah seorang warga mengomentari prihal tersebut.


"Kami sebagai warga sangat mengapresiasi langkah Pak Camat beserta jajarannya dalam melakukan sidak turun langsung menegur para pelaku PK5"kata warga yang tidak bersedia di sebutkan namanya.


Demi ketertiban dan ketentraman warga, pihak Pemerintah lebih tegas demi memberikan perlindungan pada masyarakat sebagaimana telah di atur, berdasarkan UU no.38 tahun 2004 tentang jalan, Permendagri no.26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, Perda Kota Makassar no.7 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.


"Mengacu pada regulasi yang ada pihak Pemerintah  tepatnya mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan ini, serta oknum yang melakukan alih fungsi ruang dan sewa menyewa lahan,segera di tindaki untuk di proses hukum demi mempertanggung jawabkan perbuatannya."tambahnya


Penulis : Candratom

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan