masukkan script iklan disini
Informasi tersebut didapat dari sala seorang Warga Binaan yang sudah bebas menjalani hukuman, hal yang sama juga di dapat dari wbp di dalam rutan yang tidak mau disebut namanya ketika awak media meminta keterangan lewat telepon seluler pada hari Selasa 26 Maret 2024 sekira pukul 12.05 wib.
MS mantan napi menjelaskan kepada wartawan bahwasanya Oknum Pegawai Rutan SM Pasaribu adalah sebagai Bandar Narkotika Jenis Sabu, Gilbetta Ginting sebagai Donatur Penipuan Online ( Parengkol ) yang beroperasi dari dalam kamar 10A , 3A ,2B," untuk penyewaan alat komunikasi handphone kepada Andi Harianja sebagai staf KPR, "jelasnya
Oknum pegawai sebagai KPR menerima upeti 30 juta rupiah perminggu dari Bandar Narkotika Jenis Sabu-sabu
Hasil dari penipuan online tersebut 60 persen untuk para pelaku wbp 20 persen kepada Gilbetta Ginting sebagai Donatur dan 20 persen kepada kepala Rutan yang oleh Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Andika Pratama Simanjuntak, hal ini Diketahui oleh kepala Rutan AGUNG GDE Joni.p.p kejadian ini di mulai dari tahun2023 sampai hari ini ,ungkapnya,(APUL.s)