Tapteng, 1detik.Info.
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) gelar Konferensi pers Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Pantai Indah Kalangan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Parama Satwika Polres Tapanuli Tengah, Sabtu (30/03//2024) pukul 11.20 WIB.
Waka Polres Tapteng , Kompol Kamaluddin Nababan, SH memimpin rangkaian Konferensi Pers menyampaikan, bahwa TKP pembunuhan berencana tersebut berada di Pantai Indah Kalangan melibatkan 3 tersangka yakni SAR, (19 thn ) Pria, warga Aek Habil Sibolga, TM (19 thn) Pria,Warga Aek Manis Sibolga dan VAPH (16 thn) Wanita, warga Sibolga Sambas.
Korban yakni Hasriono Tampubolon (47) Pria, warga Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi korban ketiga pelaku pada Selasa (26/03/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Waka Polres Tapteng menjelaskan bahwa motif pembunuhan akibat sakit hati dan balas dendam karena korban mengancam para pelaku akan memviralkan video mesum para pelaku.
Lanjut Waka Polres Tapteng, sebelum melakukan eksekusi, para pelaku melakukan peran masing-masing di Sibolga.
VAPH (16 thn) Perempuan yang merupakan pacar SAR (19 thn) berperan sebagai umpan untuk mengajak korban Hasriono bertemu di TKP.
"sesampainya di TKP, kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut, korban sempat melakukan perlawanan namun kalah karena menerima tusukan benda tajam dari para pelaku",kata Waka Polres Tapteng.
Setelah korban meninggal, kedua pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor ke arah jembatan Aek Garut, Kelurahan Kalangan Pandan untuk dibuang untuk menghilangkan jejak .
"pelaku SAR dan TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban", jelas Waka Polres Tapteng.
"dari TKP Kalangan diamankan 1 buah pisau bergagang Plastik warna hitam , Tas Sandang warna hitam yang berisikan KTP,SIM,STNK dan uang Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 2 buah botol minuman Fanta dan Aqua dan 1 unit Septor menyerupai Trail warna putih hitam tanpa plat kendaraan ",ucap Waka Polres Tapteng.
Dan di TKP Aek Garut di amankan barang bukti berupa Baju Korban dengan Kemeja lengan Panjang Warna Biru, Celana Jeans Warna Biru, Tali Nilon warna kuning sepanjang 3,5 meter, serta satu unit Sepeda Motor yang diamankan dari pelaku TM dan juga sebuah HP milik korban.
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 340 Subsider 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Press Release/Allin)