Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polisi Menetapkan Wanita Pengemudi Pajero 'Maut' di Pantai Indah kapuk 2 sebagai Tersangka

detikNews jakarta
Minggu, 24 Maret 2024
Last Updated 2024-03-25T06:35:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



foto/swjn

Jakarta,1detik.info - 

Pengemudi wanita berinisial FN (28) Mengendarai mobil Mitsubishi Pajero, menjadi pemicu kecelakaan hingga menewaskan 2 orang di PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

Saat ini, polisi menetapkan FN sebagai tersangka insiden maut tersebut. dan
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," tutur Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruz pada, Minggu (24/3/2024).

Disangkakannya FN dengan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJ).

Badruz mengatakan,Sangkaan pasal Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 jo 106 UULAJ,".

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (2):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (4):

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Seperti diketahui, FN diamankan seusai kecelakaan yang menewaskan dua orang itu. Tiga orang lainnya mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.

Dari ketiga korban lain (security) masih dilakukan perawatan di RS Budha Tzu Chi PIK," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, pada Sabtu (23/3).

Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari. Kecelakaan ini diduga dipicu oleh pengemudi mobil Pajero berinisial FN.

Kecelakaan diduga karena pengemudi Pajero kurang berkonsentrasi. Saat melewati turunan jembatan, mobil Pajero berkelir hitam itu menabrak towing.tegas Zain.

Zain mengatakan,"Diduga karena kurang konsentrasi, pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikkan mobil Yaris dibantu sejumlah security," sambungnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan