Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pemkot Kota Makassar Diminta Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Pompengan Je’neberang

Hendra
Sabtu, 16 Maret 2024
Last Updated 2024-03-16T09:19:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Makassar, 1detik.info -


 Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pembangunan ilegal pabrik paving block di Bantaran Sungai Pompengan Je’neberang, yang berlokasi di Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

15 Maret 2024

Diduga pabrik tersebut dibangun di atas lahan milik pemerintah atau negara, tanpa izin resmi yang diperlukan seperti SITU, SIUP, dan persetujuan dari kelurahan setempat. Meskipun pihak pemilik hanya meminta izin dari pemilik tanah, yaitu Pompengan, namun tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Menyikapi hal ini, Ketua LPP SEGEL RI, Haryadi Talli, menegaskan perlunya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Makassar untuk menutup pabrik tersebut segera. Dia menyoroti bahwa penyerobotan tanah merupakan pelanggaran hukum yang serius, sesuai dengan UU No. 51 Prp Tahun 1960.

Sementara itu, pihak berwenang seperti Kasatpol PP belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Lurah setempat juga menyatakan bahwa pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk pabrik tersebut.

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Lurah akan memanggil pemilik pabrik untuk klarifikasi, dan meminta Camat setempat untuk segera bertindak. Situasi ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap penyalahgunaan lahan yang terjadi di Kota Makassar. Tutupnya (*)



Editor... ndra

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan