![]() |
Ket foto : SPBU 34.168.08, Jalan Raya Narogong, Kabupaten Bogor. |
1DETIK.INFO, BOGOR - Keluhan masyarakat tentang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis solar, di SPBU 34.168.08, Jalan Raya Narogong, Kabupaten Bogor, semakin meningkat.
Tim jurnalis melakukan investigasi langsung ke lokasi yang disebutkan dan menyaksikan sebuah mobil box secara berulang kali mengisi BBM di sana. Namun, petugas SPBU tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan terkait aturan dan batasan volume pengisian, sebelum akhirnya meninggalkan tempat tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pengemudi mobil tersebut juga mengalami kegagalan setelah pengemudi menolak untuk diwawancarai.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika seorang pria yang diduga oknum TNI aktif, dengan inisial D, secara tegas melarang tim media untuk mengambil foto-foto di lokasi tersebut. Dia menyatakan bahwa proses pengisian sedang berlangsung, dan yang berwenang adalah rekan sejawatnya dengan inisial A.
"Jangan difoto-foto, karena kami baru saja mulai mengambil solar, dan yang berwenang adalah rekan saya dengan inisial A. Jangan difoto!" ucapnya pada Tim media
Perintah ini jelas melanggar prinsip kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers Pasal 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.
Menyikapi hal ini, tim investigasi mendesak penegak hukum, terutama Komandan Resort Militer (Danrem) dan Panglima Daerah Militer Jaya (Pangdam Jaya), untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota TNI yang terlibat dalam insiden tersebut, dengan inisial D dan A. Mereka juga menuntut agar kedua oknum tersebut diperiksa sesuai dengan hukum militer yang berlaku.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan keadilan dan menjamin kebebasan media serta perlindungan terhadap profesi jurnalis dalam menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.