Gowa, 1Detik.info –Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Pembebasan Rakyat (FPR) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Gowa pada hari Jumat, 22 Maret 2024.
Mereka menyoroti terindikasinya tidak adanya izin pada usaha tambang yang dimiliki oleh salah satu tokoh masyarakat di Bajeng-Bontonompo.
Dalam aksi tersebut, FPR mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya, mendesak kasatreskrim untuk memberikan perhatian terhadap tambang ilegal yang ada di Gowa, meminta Kapolres Gowa untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal, dan mendesak Polda Sulsel untuk melakukan tindakan hukum demi menjaga supremasi hukum di wilayah Sulsel.
Orasi-orasi dilakukan secara bergantian oleh anggota FPR setelah pelaksanaan sholat Jumat. Aksi tersebut berlangsung dengan damai dan akhirnya diterima oleh pihak intelkam di salah satu ruangan.
Melalui saluran komunikasi WhatsApp, Ketua FPR, Alif Daisuri, menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar pihak intelkam melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuktikan ketiadaan izin usaha tambang galongan c yang dimiliki oleh tokoh masyarakat di Desa Pabbentengang, Bajeng.(*)
Editor: Hendra