Liputan media 1detik, gunung tua tgl 7 Januari 2024.
Dengan bunyi melakukan pembunuhan sengaja mengambil nyawa orang lain ,itulah bunyi dari pasal yang di berikan kepada saudara pirman siregar yang tercantum di dalam pasal 338 KUHP ( lima belas tahun penjara)
Ada pun Penyampaian yang kita kutip dari masyarakat umumnya kab- Paluta / keluarga korban,sangat berharap kinerja kepolisian Polsek Padang bolak,intelektual dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan antara sengaja/di rencanakan.
Seperti yang di langsir di lapangan dari banyaknya masarakat kab- Paluta memberikan komentar atau berharap kepada Polsek Padang bolak ,agar tidak keliru dalam penyelidikan supaya saudara pirman di jatuhkan dengan pasal 340 KUHP dalam bunyi perencanaan pembunuhan/ unsur sengaja.( 20 THN penjara atau seumur hidup) itulah yang di sampaikan masarakat kab- Paluta kepada media.
Di kutip oleh jurnalistik Kabiro pakta Investigasi kab- padang lawas Utara Roni wilson siregar.