masukkan script iklan disini
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan membuka pedaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau yang seribut disebut PTPS. Dibutuhkan 25.985 PTPS tersebar di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan untuk pendaftaran datang langsung di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili.
___
A. Syarat Pendaftaran Pengawas TPS
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai Integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan Pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (tahun) atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
___
B. Berkas Pendaftaran Pengawas TPS
1. Surat pendaftaran yang ditunjukkan kepada Penwaslu Kecamatan.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh penjabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Surat peryataan bermaterai yang memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak ada).
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
e. Bersedia bekerja penuh waktu.
f. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
___
C. Tahapan Seleksi Dan Waktu Pendaftaran PTPS
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran
Tanggal 19-31 Desember 2023.
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas
Tanggal 02-06 Januari 2024.
3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran
Tanggal 02-06 Januari 2024.
4. Pengumuman Perpanjangan
Tanggal 07 Januari 2024.
5. Penerimaan Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan
Tanggal 07-08 Januari 2024.
6. Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan
Tanggal 07-08 Januari 2024.
7. Pengumuman Lulus Administrasi
Tanggal 10 Januari 2024.
8. Tanggapan/Masukan Masyarakat
Tanggal 10-21 Januari 2024.
9. Wawancara
Tanggal 02-17 Januari 2024.
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih berdasarkan Hasil Tes Wawancara.
Tanggal 18-19 Januari 2024.
11. Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada Setelah Didahului Klarifikasi II)
Tanggal 19-21 Januari 2024.
12. Pelantikan Pengawas TPS
Tanggal 22 Januari 2024.
13. Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi Pengawas.
Tanggal 24 Januari - 07 Februari 2024.
___
Mari sukseskan Pemilihan Umum 2024 "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu".
Sumber informasi media Bawaslu Sumsel
#BAWASLU_SUMSEL
#Palembang_28_12_2024