Fakfak.1Detik.Online-
Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024, telah dimulai sejak, selasa, 28 november 2023 lalu.
Berkaitan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan keputusan nomor, 1882 tahun 2023, yang mengatur tentang Zona Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Fakfak.
Meskipun zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) telah di tentukan lembaga penyelenggara Pemilu, nyatanya masih terdapat puluhan APK milik peserta pemilu serentak tahun 2024, yang dipasang diluar zona tersebut.
Anggota Bawaslu Fakfak, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syahril Radal Serbunit kepada 1detik via telepon, minggu (3/12) kemarin mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data berkaitan dengan pemasangan APK di lokasi yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU Fakfak, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan penertiban secara bersama-sama.
"Iya kami sementara mengumpulkan data terkait itu dan nanti kami koordinasikan dengan Satpol PP untuk kemudian dilakukan penertiban secara bersama-sama. Kemarin kami sudah MOU dengan Satpol PP terkait hal ini".ujarnya.
Dirinya berharap, seluruh peserta pemilu di Kabupaten Fakfak dapat mentaati keputusan KPU Fakfak, dengan memasang APK sesuai lokasi yang telah diatur. Dan juga agar tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang dalam aturan, seperti tempat Ibadah dan halaman, Gedung pemerintah, rumah sakit dan sekolah.
Sementara itu, keputusan KPU Fakfak terkait Zona pasangan APK, dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal di antaranya, terkait etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan, serta juga mengatur setiap peserta pemilu yang memasang APK pada zona pemasangan yang menjadi milik perorangan atau badan swasta wajib mendapatkan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut. (Ar)