Kota sukabumi.1detik.Online -
KH (43 tahun) terduga pelaku yang tidak terima ditegur dan menganiaya korban ,R (34 tahun) dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor hingga terluka di kampung kebandungan desa parungseah kabupaten Sukabumi pada Minggu (10 /12/2023) sekitar jam 20.00 WIB.di amankan satreskrim polres Sukabumi kota hal itu di sampaikan oleh Kapolres Sukabumi kota AKBP Ari setyawan wibowo melalui kasat reskrim ,AKP Bagus Panuntun pada konferensi pers di Mapolres sukabumi kota Rabo (13/ 12 /2023).
Bagus juga menerangkan motif terduga pelaku yang merupakan warga Ciparay kabupaten bandung hingga nekad melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka sobek di beberapa bagian tubuh korban tersebut di akibatkan tersinggung oleh kata kata yang di lontarkan korban.
Pelaku memukul korban lebih dari 1 kali dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor ke arah kepala ,badan korban di karenakan pelaku tidak terimah sebelumnya di tegur oleh orang tua korban kemudian pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan pemukulan tersebut akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala belakang ,sebelah kiri luka lecet di bagian pundak sebelah kiri "terang bagus di hadapan awak media.
"Karena ada ketersinggungan dari omongan korban menyinggung pelaku kemudian pelaku melakukan penganiayaan " imbunya
Iya juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta menjaga kondusifitas Kamtibmas, khususnya menjelang Nataru (natal dan tahun Baru ).
(ysn)