Fakfak.1Detik.Online-
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, diminta tanggap terkait hasil rilis Bawaslu tentang Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang menempatkan Kabupaten Fakfak sebagai salah satu daerah rawan politik uang pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, 23 agustus 2023 lalu.
Rilis Bawaslu RI tersebut, dinilai positif sebagai bagian dari deteksi dini, agar pemilu serentak 2024 dapat berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Direktur Eksekutif Badan Riset Inovasi dan Kreatifitas (BRIK) Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Fakfak, Mohamad Heremba, kepada awak media, kamis (7/9) menanggapi hal tersebut.
Kata Dia, diterbitkannya Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) oleh Bawaslu merupakan hal penting yang mesti disikapi semua pihak yang terlibat secara langsung dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2024 di Kabupaten Fakfak.
"Kita tidak perlu mempersoalkan indikator apa yang dipakai Bawaslu terkait Fakfak sebagai daerah rawan politik uang, sebab Bawaslu pasti punya informasi dari berbagai lembaga terkait pelaksanaan pemilu di kabupaten Fakfak selama 10 tahun terakhir. Yang penting disini adalah, IKP menjadi perhatian Penyelenggara Pemilu, Partai politik sebagai peserta pemilu, dan pemilih, sebab semua ini punya keterkaitan" katanya.
Alumni FKIP Universitas Cenderawasih tahun 1992 ini menegaskan, mesti ada langkah pencegahan yang rutin dilakukan Bawaslu Kabupaten Fakfak, sejak tahapan Pemilu bergulir .
"Bawaslu Fakfak harus gencar lakukan sosialisasi terkait undang-undang pemilu, sosialisasi kepada kelompok pemilih pemula dari sekolah ke sekolah dan juga ke masyarakat" tegasnya.
Dia berharap, pemilih tidak mudah tergiur dengan pemberian uang dari peserta pemilu karena selain sebagai pelanggaran, juga dapat merusak kinerja calon anggota legislatif setelah terpilih.
"Yang pasti kalau ada peserta pemilu yang bagi-bagi uang ke rakyat, maka nanti setelah terpilih dia akan berpikir bagaimana uang itu di dapat kembali. Jadi dia tidak lagi fokus bekerja sesuai tugasnya sebagai anggota DPR" pungkasnya. (Ar)