Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tergambar dalam Rekonstruksi Detik-Detik Mahasiswa UI Dibunuh Senior

Redaksi 1Detik
Selasa, 22 Agustus 2023
Last Updated 2023-08-22T08:11:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


1Detik.Online
-

Satreskrim Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok pada Selasa (22/8/2023) pagi.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi Altaf yang berkacamata terlihat tertunduk lesu saat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. Terlihat hadir di lokasi pihak kepolisian dari Tim INAFIS Polres Metro Depok, perwakilan keluarga korban yakni paman Faiz Rafsanjani, kuasa hukum korban, kuasa hukum pelaku, dan tim jaksa ahli dari Kejaksaan.

Altaf langsung digelandang menuju tempat kejadian perkara (TKP) yakni kamar korban dengan nomor 102. Terlihat garis polisi masih menempel di pintu kamar tersebut.

Altaf sebagai tersangka memeragakan sejumlah adegan mulai dari berboncengan dengan korban Zidan tiba di kos Apik Zire. Kemudian, kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam.

Selanjutnya pelaku dan korban berjalan masuk ke kamar korban bernomor 102 dan seterusnya.

Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menyebut total adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi sebanyak 50 adegan.

"Rekonstruksi berjalan lancar tidak ada gangguan apa-apa dan tersangka melaksanakan adegan-adegan dengan apa yang dia lakukan dan rekonstruksi berjalan 50 adegan," ucap Nirwan usai rekonstruksi.

Nirwan memastikan, pelaku Altaf memeragakan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia pun mamastikan tidak ada bukti atau fakta baru dalam proses rekonstruksi tersebut.

"Sinkron (dari hasil rekonstruksi dan BAP). Tidak ada bukti baru sama seperti hasil pemeriksaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nirwan menjelaskan, proses rekonstruksi bagian pelengkapan berkas untuk segera mungkin dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Setelah ini, ini salah satu untuk pelengkapan berkas nanti dalam waktu segera mungkin akan kita limpahkan berkasnya ke JPU," ujarnya.

Sekadar informasi, Altaf nekat menikam korban Zidan diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone hingga dompet.

Kemudian, pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.


Sumber : okezone.com
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan