Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Ngeri ! Penagih Utang di Sumsel Tewas Ditikam, Pelaku Kesal Saat Ditagih

Redaksi 1Detik
Senin, 21 Agustus 2023
Last Updated 2023-08-21T08:20:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 


1Detik Online 

Seorang pria di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tewas usai ditikam saat menagih utang.

Pria yang tewas ditikam ini Tino Karno (33).

Kejadian bermula, saat korban menagih utang M Yusuf (40) sebanyak Rp 140 ribu.

Pelaku kesal, lantaran korban melakukan penganiayaan terhadapnya saat penagihan dilakukan.

Di mana, pelaku dilempar helm dan dimaki-maki oleh korban.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa (15/8/2023) sekira jam 07.00 WIB di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan menghebohkan warga sekitar.

Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP bahwa pelaku ada utang dengan ayah korban sebesar Rp 140.000.

"Sewaktu bertemu, saat itu pelaku memberikan uang Rp 50.000 kepada korban dan berjanji akan membayar kekurangan pada hari Rabu (16/8/2023) sesuai kesepakatan dengan ayah korban," ujarnya, Senin (21/8/2023) siang.

Tanpa basa-basi, tiba-tiba korban memukul pipi kiri pelaku sebanyak satu kali dan mendekati korban.

Korban segera melempar pelaku dengan helm. Akan tetapi pelaku menangkis dan mengenai tangannya.

"Karena merasa sakit, kemudian timbul niat pelaku untuk membalas, dan dia teringat di saku celananya terdapat sajam. Lalu pelaku mengambil sajam dan mengejar korban," bebernya didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres OKI, Ipda I Gede Putu Surya Wibawa Putra.

Mengetahui hal tersebut, korban pun mundur melihat pelaku membawa sajam hingga terjatuh ke tanah.

Selanjutnya pelaku langsung menikam korban tiga kali ke arah dada. Mendapati korban bersimbah darah meka pelaku melarikan diri.

Pada hari yang sama sekira pukul 08.30 WIB, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

"Sekitar pukul 09.00 WIB, anggota kita segera menjemput pelaku dan mengamankan barang bukti," tegasnya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Terdapat barang bukti yang disita yaitu 1 unit sepeda motor Vega R beserta ambung dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi," tukasnya.


Sumber : Tribun.medan.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan