Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Jadi Buronan 2 Remaja di Tanjung Priok Aniaya Remaja Lain

Redaksi 1Detik
Jumat, 25 Agustus 2023
Last Updated 2023-08-25T08:07:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




1Detik.Online - Polisi masih memburu dua remaja yang menganiya AGR (14) dengan senjata tajam hingga terluka di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra mengatakan, kedua pelaku kerap berpindah-pindah lokasi. Dalam penganiayaan ini, pelaku masing-masing berperan mengendarai motor dan mengejar korban.


“Ini kan anak yang kehidupan ekonomi dan keluarganya (di bawah). Tinggalnya di bawah kolong begitu, kehidupan ekonomi bawah ya,” ujar Alex, Jumat (25/8/2023).


“Kemungkinan dia sudah mengetahui (dikejar polisi) jadi melarikan diri. Kendalanya seperti itu,” lanjut dia.


Sementara ini, dia belum membeberkan identitas kedua pelaku.


Kendati demikian, Alex memastikan polisi bakal terus mencari para pelaku penganiayaan remaja tersebut.


“Iya, bisa dikatakan seperti itu (pelaku berpindah tempat). Sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil, tetapi untuk pelaku utamanya si pembacok itu sudah ditangkap,” jelas Alex.


Lima pelaku ditangkap


Sebelumnya, polisi telah menangkap lima dari tujuh pelaku yang memukul dan membacok AGR.


Pelaku berinisial MR (15), M (15), F (15), D (15), dan P (16).


Alex menyampaikan, para pelaku merupakan alumni SD Aljihat. Sedangkan korban bersekolah di SMP 129 Papanggo.


Melalui media sosial, kelompok pelaku dan korban sepakat bertemu di Waduk Cincin, Papanggo untuk tawuran.


Setelah bertemu para pelaku, korban dibacok menggunakan celurit.


"MR membacokkan celurit ke punggung korban sebanyak dua kali," terang Alex, Selasa (22/8/2023).


Pelaku M, F, dan D memukul korban dengan tangan kosong. Sementara pelaku lain berperan memukul korban, serta menyediakan celurit yang digunakan MR.


Kini, lima remaja itu telah ditahan di Mapolsek Tanjung Priok.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


"Ancaman hukumannya kami subsider lagi dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya (penjara selama) lima tahun," ungkap Alex.


Sumber : kompas.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan