Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Silaturahmi Daerah dan Diskusi Publik, MD KAHMI Banyuasin, M. Nasir Bahas Kondisi Keuangan Pemkab Banyuasin Saat Ini

Suria Sumantri
Jumat, 16 Juni 2023
Last Updated 2023-06-16T07:08:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



Palembang - 1detik.online


Pengurus Majelis Daerah (MD) Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menggelar Silatuhrahmi Daerah dan Diskusi Publik mengusung tema Arah Baru Banyuasin 2024. 


Acara digelar Kamis 15 Juni 2023 di Ball Room Rid's Hotel Km 10 Palembang tersebut menghadirkan Pemateri handal dan tokoh-tokoh hebat yang dimiliki Kabupaten Banyuasin meliputi Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH, M. Nasir, S.Si (Anggota DPRD Banyuasin FP Golkar), Arkoni MD SIP (Mantan Anggota DPRD Banyuasin), Dr Afriantoni (Akademisi UIN RF Palembang), Antoni Yuzar (Anggota DPRD Provinsi Sumsel) serta DR Alamsyah, SIP MSi (Akademisi Universitas Sriwijaya) serta terlihat hadir tokoh-tokoh pemuda, tokoh agama serta tokoh Politik yang dimiliki Kabupaten Banyuasin.


Pada kesempatan tersebut, M. Nasir, S.Si dalam paparannya menjelaskan hak dan tanggung jawab dirinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin tentusaja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diatur pada Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyaarawatan Rakyat (MPR), DPRD Provinsi, Kabupaten/kota pada BAB ke 6 Pasal 363 bahwasanya DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari Partai Politik peserta Pemilu.



Yang artinya sambung Caleg Anggota DPRD Provinsi Sumsel dari Partai Golkar tersebut, Partai Politik yang mempunyai legal standing untuk penyelenggaraan Pemerintahan di daerah khususnya di Kabupaten Banyuasin tercinta ini. Berpihak dari konsistusi UU Nomor  17 Tahun 2014 itulah yang sebagian sudah dirubah sebanyak  3 kali perubahannya. Selanjutnya, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang susunan kedudukan DPRI, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten ataupun kota.


"Selama saya menjalani tugas sebagai wakil rakyat seekitar 4 tahun yang lalu, kami dilantik bulan September 2019 yang lalu, saya kebetulan dari Partai Golkar Daerah Pemilihan VI Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Tanjung Lago, memperoleh suara 12 ribu tapi tetap memperoleh 1 kursi itu menandakan betapa sulitnya untuk menjadi anggota DPRD,"ujarnya.


Untuk itu tegas Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin ini, kalau kita menjadi anggota DPRD maka maksimalkan peran dan fungsi sebagai wakil rakyat, jangan kita jadi anggota DPRD cuma menjalankan norma-norma kegiatan yang sudah diatur seketaris dewan saja karena menurut saya pribadi kalau kita hanya menuruti itu semua kita Anggota Dewan hanya diatur oleh perjalanan dinas saja dan itu kurang manfaatnya, tegas dia.


Yang terpenting lanjut Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar Sumsel tersebut, kita sebagai Anggota DPRD yang paling penting menjalankan 3 fungsi DPRD meliputi pertama adalah fungsi pengawasan, kedua fungsi penyusunanperaturan daerah dan ketiga adalah fungsi penyusun anggaran. Dari ketiga fungsi fungsi DPRD tersebut kadang terlupakan yaitu penyusunan anggaran.


Yang pertama kita kupas dulu kemampuan keuangan Kabupaten Banyuasin, mengapa sekarang kesulitan keuangan? Itu bukan issue saja, memang itu kenyataan. Begini, sebelumnya tahun 2019  APBD Kabupaten Banyuasin nilainya Rp 2, 49 Triliun. Namun pada tahun 2020 menurun menjadi Rp 2,3 Triliun. Pada tahun 2021-2022 menurun juga, jelas Alumni FMIPA Matematika Universitas Sriwijaya tersebut.



Sehingga saat ini sambung M. Nasir, terakhir APBD Banyuasin hingga Rp 2 Triliun 23 Miliyar saat ini. Artinya ada penurunan hampir Rp 200 miliyar. Pada saat kita 2019 yang lalu dengan kemampuan keuangan Rp 2, 449 triliun kita punya kemampuan untuk belanja. Nah saya akan jelaskan sedikit tentang keuangan Kabupaten Banyuasin yang tercinta ini. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) bahwasanya yang tadi, anggaran APBD tadi itu di belanjakan pada 4 bagian, yang pertama adalah belanja operasi, yang kedua belanja modal, yang ketiga belanja tidak terduga dan yang keempat belanja transfer ke desa.


Belanja operasi sekarang kita buka. Belanja operasi dengan kemampuan 2,4 kemaren kita habis di Rp 1,4 triliun. Belanja operasi itu adalah kegiatan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk kegiatan sehari-hari. Yang nilai manfaatnya jangka pendek, di laporkan hanya 1 periode akuntansi. Contohnya, yang pertama belanja pegawai (PNS, ASN, P3K, dan honor), yang kedua belanja barang jasa, yaitu belanja rutin, ASN dan lain-lain, sebagai contoh kegiatan kita ini sebagai kegiatan barang dan jasa, perjalanan dinas, rapat dinas, merawat rumah dinas, merawat mobil dinas, itu barang jasa. Lalu yang ketiga, jika daerah itu mempunyai hutang, maka wajib memberikan bunga (belanja bunga). Yang keempat belanja hibah, dan yang kelima adalah belanja sosial. Ke-5 jenis belanja itu lah adalah kategori belanja operasi yang nilainya adalahRp  1, 4 Triliun.


Kedua, belanja modal. Belanja modal adalah suatu kegiatan pengeluaran anggaran yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk dijadikan aset. Sebagai contoh beli tanah, bangun jalan, bangun jembatan, bangun gedung, beli mobil, beli bensin, dan lainnya. Yang ketiga, tidak terduga tidak terlalu besar, yang di angka miliyaran. Yang keempat adalah belanja transfer ke pemerintah di desa yang nilai nya 417 miliyar dalam satu tahun anggaran. Diberikan kepada 288 desa yang ada di kabupaten Banyuasin, Jelas Anggota Banggar DPRD Kabupaten Banyuasin tersebut.


Kita garis bawahi sekarang adalah tentang belanja modalnya. Belanja modal tadi angka nya Rp  600 Miliyar. Itu pada saat situasi kita normal. Nah kenapa sekarang ada normal dan tidak normal. Sekarang kita tidak normal kenapa? Tahun 2022 yang lalu Bayuasin masih membayar hutang, hutang yang dilakukan oleh Pemkab Banyuasin senilai Rp 288 Miliar di Bank SumselBabel. Tentusaja hutang harus dibayar dan ada bunga nya dan telah dibayar terakhir kemarin tahun 2022 sejumlah Rp 133 Miliar itu pokok hutang dan 20 Miliar itu bunga hutang.


Yang kedua ada beban P3K. Mengenai P3K ini saya cerita sedikit sama pak Sekda Banyuasin saat itu, ketika itun pak Sekda ngotot bahwasanya gaji P3K itu ditanggung oleh APBN, saya bilang tidak pak Sekda. Mengapa tidak? Karena saya mengetahui bahwa ada ketentuan Perundangan-Undangan nya, bahwasanya Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 pada pasal 5 ayat 1 dinyatakan P3K itu bekerja pada instansi Pemerintah Pusat ditanggung APBN, P3K yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah ditanggung APBD, jelas Politisi yang ahli tata kelola keuangan tersebut.


Dengan jumlah 2753 orang P3K yang akan direkrut di Kabupaten Banyuasin, nilainya 3,9 juta × 14 bulan × 2753 hampir 200 miliar. Ngambilnya dari mana? ngambilnya dari APBD kita. Apakah APBD kita meningkat? Karena ada P3K? Saya bilang salah, itu malah menurun. 2019, 973 miliar hampir 1 triliun saya bilang. setelah kita ada program pengangkatan P3K apakah kita naik? Tidak. sekarang cuman 886 miliar itu saya bilang. sudah tidak bisa dikotak katik lagi,hampir semuanya habis dipembayaran belanja pegawai,


"Itula yang menyebabkan keuangan Banyuasin sekarang sulit. Dampaknya kami selaku anggota DPRD Banyuasin tunjangan Perumahan dengan tunjangan kendaraan sudah 7 bulan belum dibayar. Kemudian honor RT dan RW mengadu pada saya bahwa insiatif dia baru dibayar 1 bulan karena aku sering turun kebawah jadi tahu betul situasi dibawah,"jelasnya.




Sekarang bilamana kedepan di 2024 mendatang gimana 2024 arahnya ya kita melihat kedepan 2024 masih sulit. 2024 itu kita ada agenda Politik Pilkada. Pilkada membutuhkan dana sesuai yang diajukan proposal oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Banyuasin nilainya mencapai Rp 150 Miliar dan pembayaran tahun pertama utang per kemarin minjem lagi utang per padahal saya tidak setuju itu kenapa kita minjam lagi pak, kita lunaskan hutang ini, kedepan tidak usah ngutang karena tidak ada hutang yang tidak berbunga.


Contohnya bunga PEN itu 6,19 persen, Ditahun 2024 yang akan datang itu nilainya 55 hingga 60 Miliar ditambah itu tadi adanya Pemilukada 150 Miliar ditambah 55 kurang lebih 205 atau 210 Miliar. "Mestinya kemarin Pilkada diatur sesuai Perundang-Undangan, kita mesti ada pemasukan dianggaran biaya untuk 2024 tapi taunya tidak ada juga."terang dia.


Untuk persiapan Pemilu 2024 itu yang tadinya kita mempunyai kemampuan belanja modal itu akan jauh menurun karena ada kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi itu tidak bisa dihindari karena namanya Pilkada tidak bisa tidak harus diselenggarakan. Dampaknya adalah pembangunan dibanyuasin itu akan paling tidak terlambat tidak bisa dipercepat mengapa? karena ada beban kita untuk Pemilukada, kedua harus bayar utang PEN TOTAL Hutang Rp 198 Milyar, yang ketiga kita harus menyiapkan dana untuk Belanja Gaji dan Tunjangan P3K di Kabupaten Banyuasin, tutup Kak Nasir.


Pewarta.( Suria.S)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan