Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polres Kota Tanjungpinang Ringkus 3 Orang Pelaku pembobolan Swalayan & Ruko Di Bintan Center

Redaksi
Selasa, 13 Juni 2023
Last Updated 2023-06-14T06:31:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
1detik.onlineTANJUNGPINANG

Satreskrim Polresta Tanjungpinang ,ringkus 3 Pelaku Pembobolan Di Swalayan Mahkota Bintan Center dan Ruko Grand View Aisyah Sulaiman ,DiPerkirakan Bernilai Ratusan Juta Rupiah Di DuaTempat tersebut di Kota Tanjungpinang pada Selasa (6/6/2023).

Ketiga pelaku ini berinisial MAT (30),RN (29) dan ZES (29). Mereka ditangkap setelah adanya Laporan dari Ke dua korban yang me lapor ke Polsek Tanjungpinang Timur ,dan Ke Polres Kota Tanjungpinang,” terang Kapolres Kota Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu dalam Konferensi Pers Senin (12/6/2023).

Ketika di Lakukan penangkapan, ketiga pelaku sedang Berada di dalam Kamar hotel Bintan Plaza (BP) bersama 1org wanita yang baru keluar dari kamar salah satu pelaku, Terang Kombes Pol H.Ompusunggu



“Setelah Melakukan Koordinasi Dengan Pihak Hotel dan Ke'amanan Hotel Tersebut Satreskrim Kota Tanjungpinang Berhasil mengaman kan Ketiga Pelaku "ungkap Ompusunggu

Dijelaskan juga, Sebelum melakukan Aksi Pembobolan , Pelaku Lebih dulu Mengamati,Situasi dan kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah nya Pelaku masuk dengan cara memanjat Pipa Saluran Air dan meluncurkan aksi Pembobolan tersebut.

“dari aksi tersebut ,Kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit mancapai angka Rp. 300.000.000,- di Swalayan Mahkota Bintan Center,Belum termasuk uang tunaiSebanyak Rp 20.000.000.00,- juga uang Dolar Singapura  Berjumlah $600.00 Beserta  1 buah arloji/jam tangan Bermerek yaitu Rolex Berwarna Silver di perkirakan senilai Rp 180.000.000.00 di Ruko Grand View yang berada di jl.Aisyah Sulaiman," ucap Kombes Pol Ompusunggu

Dalam aksi Penangkapan,Satreskrim Polres Kota Tanjungpinang Berhasil mengamankan Barang bukti Berupa
Satu unit mobil Honda Brio warna abu abu
Yang di gunakan tersangka untuk melancarkan aksi mereka ,tas selempang warna hitam, uang tunai berjumlah Rp 170.000.000.00 1buah arloji/jam tangan Rolex dan alat perkakas lainnya.lanjut Kapolres Kota Tanjungpinang.



Ketika di tanyai, soal ada nya 1 orang yang di duga penampung /pembeli barang hasil curian yang di amankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Kota Tanjungpinang,di kawasan pujasera Bintan Center Batu 9 sekira pukul 23.00 Wib atas duga'an menampung barang curian Berupa arloji/ Jam tangan Rolex dari pelaku. 

Hal itu di jelaskan Bahwasan nya Orang tersebut adalah rekan dari Pihak kepolisian ,Guna memancing Para Pelaku ,dengan Berpura pura sebagai Pembeli agar dapat mengungkap kasus ini.Terang Kapolres Kota Tanjungpinang

Mengenai Hal yang ditanyakan Para Media, setelah adanya informasi dan pantauan di lapangan beberapa saat usai diamankan nya 1orang Tersebut Oleh  sejumlah anggota Kepolisian.di kawasan Bintan Center, Hal itu sempat mengundang pertanyaan banyak orang Di sekitar.

"Itu salah,sekali lagi di jelas kan orang tersebut merupakan rekanan pihak kepolisian untuk memancing para pelaku"

Lebih lanjut, Kapolres Kota juga menyebutkan, selain melakukan tindak pidana pencucian, ketiga pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Saat ini ketiga pelaku pencurian telah diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut

Ketiga pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian,dengan kurungan maksimal 7 Tahun Penjara.

Kapolres Kota Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu saat lakukan konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana Curat, Senin (12/6/2023).



Editor.goesvirgo

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan