1Detik.Online - Seorang siswi SMA di Kecamatan Pakisaji, Jepara berinisial SA (17) mengalami paksaan untuk terlibat dalam hubungan intim secara threesome oleh sepasang suami istri (pasutri).
Pasutri yang berinisial NG (30) dan NP (27) adalah om dan tante dari pacar SA.
NG, yang bekerja sebagai supir, ternyata telah melakukan hubungan seksual dengan pacar keponakannya secara berulang.
Sebelum terpaksa terlibat dalam threesome, SA dipaksa menyaksikan kedua pelaku melakukan hubungan intim di depannya.
SA menuruti permintaan NG karena takut dengan paman pacarnya.
Korban yang tidak berdaya diancam untuk melakukan tindakan seksual yang tidak sesuai dengan keinginannya di dalam kamar rumah tersangka.
Artikel ini membahas kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang siswi SMA di Kecamatan Pakisaji, Jepara. Berikut adalah poin-poin penting dalam artikel tersebut:
1. Seorang siswi SMA berinisial SA (17) dipaksa untuk berhubungan intim secara threesome oleh sepasang suami istri (pasutri).
2. Pasutri tersebut berinisial NG (30) dan NP (27), yang merupakan om dan tante dari pacar SA.
3. NG, yang bekerja sebagai supir, sudah sering melakukan hubungan seksual dengan pacar keponakannya sebelumnya.
4. Sebelum dipaksa melakukan threesome, kedua pelaku melakukan hubungan intim di depan siswi SMA tersebut.
5. SA menuruti permintaan NG karena takut dengan paman pacarnya. Korban yang tak berdaya diancam untuk melayani penyimpangan seksual di kamar rumah tersangka.
6. Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyatakan bahwa korban mengenal baik kedua tersangka karena sudah lama berpacaran dengan keponakan tersangka.
7. Perilaku seksual tak wajar NG telah melalui persetujuan istrinya, NP, yang membiarkan suaminya tersebut mencabuli korban.
8. NG secara diam-diam memperkosa korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara tanpa sepengetahuan istrinya.
10. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara setelah mencurigai perubahan psikis putrinya.
Sumber dari : Tasikmalaya