Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Teddy Minahasa Dipecat Karena Kasus Peredaran Narkoba

Redaksi 1Detik
Rabu, 31 Mei 2023
Last Updated 2023-05-31T03:02:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

1Detik.online - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Selasa (30/5/2023). Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu merupakan imbas dari keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Jenderal bintang dua itu terbukti secara sah terlibat dalam peredaran barang haram itu. Sebelumnya, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup atas perbuatannya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

1. Kronologi penangkapan 

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu-sabu terkuak setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga orang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tiga orang itu ditangkap atas setelah adanya laporan dari masyarakat. Polda Metro Jaya mengembangkan perkara tersebut dan menemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba. Diduga, anggota kepolisian yang terlibat adalah Bripka dan seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek. Kemudian, penyidikan terus berkembang dan mengarah ke pengedar. Sigit mengatakan, penyidik mengungkap keterlibatan polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat. "Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," tuturnya, dilansir dari awak media (15/10/2022). Tak hanya diperiksa, penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta juga langsung dibatalkan.

2. Diduga mengedarkan 5 kg sabu 

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Barang itu diedarkan ke Kampung Bahari sebanyak 1,7 kilogram. Sementara sisanya, 3,3 kg berhasil disita polisi.

Diberitakan awak media (5/10/2022), sabu itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi. Sabu itu diduga diambil secara diam-diam oleh AKBP Doddy dan diganti dengan tawas atas arahan Teddy Minahasa. Dibantu dengan Symasul Ma'arif, mereka mengganti sabu-sabu dengan tawas. Sabu-sabu yang disisihkan lalu disimpan di rumah dinas Doddy. Dikutip dari awak media, Doddy dan Syamsul membawa Sabu ke Jakarta dari Bukittinggi. Setiba di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta, narkoba tersebut kemudian dipindahkan dari mobil Doddy ke mobil Syamsul Ma'arif. Syamsul bersama dengan sopirnya, Yoyon pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menyerahkan narkoba jenis Sabu kepada Linda Pujiastuti alias Anita.

Selanjutnya, barang itu diserahkan ke Kompol Kasranto yang kemudian menghubungi Aiptu Janto. Bersama dengan Muhammad Nasir, Janto mengantarkan barang itu ke pengedar di Kampung Bahari, Alex Bonpis. "Terdakwa menjual sabu kurang lebih 1.000 gram ke Alex Bonpis seharga Rp 500 juta," ujar jaksa saat membacakan dakwan Kompol Kasranto di persidangan. Adapun sebanyak Rp 400 juta diserahkan kepada Linda untuk selanjutnya disetorkan ke Teddy Minahasa. Sedangkan sisanya Rp 100 juta disimpan di meja kerja Kasranto untuk dibagi-bagi.

3. Ditetapkan sebagai tersangka 

Tak lama setelah penangkapan, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narboka jenis sabu-sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022). "Sudah ditetpakan Bapak TM jadi tersangka," ucap Mukti, dikutip dari awak media (5/10/2022). Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Divonis hukuman seumur hidup 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, dilansir dari awak media (9/5/2023). Hakim mengatakan, Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

5. Dipecat dari Polri

 Setelah mendapat vonis hukuman seumur hidup dari Majelis Hakim, Teddy harus menerima sanksi etik dari Polri. Melalui sidang etik, Polri memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). "Saksi administrtif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari awak media Selasa (30/5/2023). Polri juga memberi sanksi etika kepada Teddy dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.

Ramadhan mengatakan, Teddy disangka melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf h, dan pasal 13 huruf e, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri. Atas hasil sidang etik tersebut, Teddy akan mengajukan banding. "Pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.


Sumber : Kompas.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan