JAKARTA, 1Detik.info – Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa pada Kamis (13/11/2025) terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Jokowi mengenai tudingan keaslian ijazahnya.
Roy Suryo menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik pukul 10.00 WIB bersama tim kuasa hukum. Pihaknya berharap pemeriksaan berlangsung profesional dan tanpa penahanan.
Kasus ini berawal dari laporan pribadi Jokowi yang menilai pernyataan sejumlah pihak di media sosial telah merendahkan martabatnya. Kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, ahli, dan pada 7 November 2025 menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan dua rekannya.
Di sisi lain, pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah kalangan menilai proses hukum ini akan menunjukkan apakah Presiden Prabowo bersikap independen atau masih berada dalam pengaruh pemerintahan sebelumnya.
Isu keaslian ijazah Jokowi sebelumnya juga menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, setelah muncul perdebatan di media sosial mengenai legalitas ijazah luar negerinya. Roy Suryo sempat melakukan perjalanan ke Australia untuk menelusuri dokumen terkait dan menyampaikan temuannya kepada publik.
Pantauan di platform X, ribuan warganet menyuarakan dukungan terhadap Roy Suryo dan meminta agar proses hukum dijalankan secara terbuka. Sejumlah akademisi dan aktivis juga menyerukan agar pemeriksaan berjalan transparan dan adil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait proses hukum tersebut. Publik menanti sikap pemerintah dalam memastikan penegakan hukum yang profesional serta bebas dari intervensi politik.
Tim-Redaksi
.png)

