Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Gudang BBM Ilegal di Sungai Pedado Berdiri Kokok, APH terkesan Tutup Mata

Redaksi
Senin, 17 November 2025
Last Updated 2025-11-17T13:05:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Gudang BBM Ilegal di Sungai Pedado Berdiri Kokok, APH terkesan Tutup Mata

Palembang, -1detik.asia


Peredaran gelap BBM Ilegal semakin menjamur dan terkesan tak terkendali oleh Aparat Penegak Hukum ( APH) terkesan ada nya permainan /setoran antara pemilik gudang BBM ilegal dengan APH. 


Itu terjadi juga pada gudang BBM ilegal yang terletak tidak jauh di permukiman warga , gudang yang lumayan luasnya itu berada di alamat Jalan H. Sarkowi sungai Pedado Keramasan , Palembang Senin ( 17/11/25 ) masih berdiriri sampai sekarang dan disinyalir ada main mata antara APH dan pemilik gudang. 


Dari pantauan awak media saat berhasil mencari informasi dari warga setempat yang sering lalu lalang melewati gudang tersebut. 


" Gudang tersebut diduga pemiliknya berinisial (.Arsd ) , sudah lama beroperasi siang malam.aktivitas nya berharap ada penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, " jelas warga tersebut. 


Warga yang tidak mau memberikan identitas nya mengatakan sering terlihat mobil tangki biru putih atau pun merah putih sesekali keluar masuk gudang tersebut terutama aktivitasnya malam. Hari. 


" Benar Pak kami sering melihat mobil tangki sering keluar masuk pada malam hari mungkin juga sampai tngh malam ataupun menjelang subuh, " papar warga. 


Kami sebagai warga sekitar gudang tersebut takut terjadinya kebakaran yang sering / pernah kami dengar di medsos atau pun google di wilayah Pegayut, Payakabumg dan sekitarnya yang berada di wilayah Ogan Ilir. 


" Kami berharap ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum ( APH) agar kejadian kebakaran yang berada di wilayah Ogan Ilir tidak terjadi disini, sambil berdo"a " Semoga tidak terjadi disini pak , " kata warga kepada awak media sambil berlalu meninggalkan nya. 


Pelaku dapat dijerat dengan pasal 52 UUD RI no 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ayat 7 UU RI tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU pasal 55 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda 60 milyar rupiah. 


Selain itu pelaku penimbunan BBM Ilegal seolah tidak mendukung Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto terutama pada poin ke lima mewujudkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah didalam negeri. ( Agung) 




iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan