www1detik.asia|Nganjuk- Senin 17 November 2025 Dewan Perwakilan Cabang ( DPC ) Persatuan Jurnalis Indonesia ( PJI) Kab. Nganjuk melakukan Konvoi dari Alun - Alun Nganjuk ke Makam Marsinah di Desa Nglundo, Kec. Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, bersama sebagian tokoh masyarakat, para Jurnalis, LSM AMI ( Aliansi Madura Indinesia) cabang Nganjuk dan sebagian Pengusaha.
Marsinah wanita muda lahir tahun 1969, dari keluarga miskin, pendidikkannya hanya SMA, merantau dan bekerja di pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, diculik setelah memimpin aksi mogok kerja untuk menuntut kenaikan upah.
Pada 3 Mei 1993, melakukan mogok kerja, pada 4 Mei 1993 para buruh mogok total, mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok.
Mereka memperjuangkan hak terkait upah sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan telah meninggal di daerah Jegong, Wilangan, Kab. Nganjuk. Jasad Marsinah ditemukan setelah empat hari diculik.
Kondisinya mengenaskan, dengan tanda-tanda penyiksaan berat dan diduga mengalami kekerasan seksual. Laporan visum dan otopsi mengonfirmasi adanya kekerasan fisik dan seksual yang parah.
Ketua DPC PJI. Kab Nganjuk, Impi Yusnandar S.Sos; SH; MH; M.AP; MM menyampaikan, "Kematian Marsinah menggemparkan dunia, Indonesia saat itu mendapatkan tekanan dunia Internasional.
KEMATIAN nya membuat banyak orang TERBELALAK, karena MARSINAH dibunuh sangat sadis. Dunia akibatnya menekan Indonesia melaksanakan Konvensi ILO ( International Labour Organization ), akibat tekanan tersebut Indonesia meratifikasi Konvensi ILO yaitu Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi (1948) diratifikasi pada 9 Juni 1998 (melalui Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998); Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa (1957), diratifikasi pada 7 Juni 1999; Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan (1958), diratifikasi pada 7 Juni 1997; Konvensi ILO No. 138 tentang usia mnimum untuk diperbolehkan Bekerja (1973) diratifikasi pada 7 Juni 1999. Konvensi ILO yang diratifikasi tersebut merupakan langkah penting dalam pemenuhan hak asasi manusia di bidang ketenagakerjaan dan membuka jalan bagi reformasi hubungan industrial di Indonesia, multi player efek dari kematian MARSINAH, berdampak lahirnya UU Serikat Pekerja; UU Ketenaga Kerjaan yang lebih mengakomodatif hak hak buruh, sehingga lahir Dewan Pengupahan, UMR dan UMK serta KHL; UU tentang PHI ( Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial )," ungkapnya.
Menurut Impi, "bahkan Indonesia kemudian menjadi negara pertama di Asia yang meratifikasi seluruh delapan Konvensi Inti ILO."
Marsinah telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional dalam memperjuangkan Hak - Hak Buruh Indonesia oleh Presiden Prabowo.
Disambut oleh banyak kalangan, mulai dari kaum buruh, Intelektual, masyarakat dan tokoh - tokoh aktifis sosial di Indonesia, "dapat menerima dengan lapang dada, tanpa ada kontroversial."
DPC PJI Kab. Nganjuk bersama tokoh - tokoh masyarakat, pengusaha dan AMI melakukan Doa bersama dan tabur bunga di atas makam Marsina.
Ketua Departemen Usaha DPC PJI Kab.Nganjuk , Oliver Marpaung SE, mantan anggota DPR. D Nganjuk dan saat ini menjabat Dewan Pengawas PERUSDA Nganjuk, menyampaikan dalam sambutannya, "Kita harus mampu melanjutkan perjuangan almarhum Marsina, memperjuangkan para pekerja lokal mendapatkan pekerjaan yang layak di perusahaan, dan melalui Dewan Pengupahan Kab.Nganjuk mereka juga mendapatkan upah yang layak." ujarnya.
DR. Junari S.Ag.MSi. dari Akademisi, menyampaikan "DPC PJI Kab. Nganjuk telah menggugah kita semua, agar jiwa Nasionalisme dipupuk terus untuk memotivasi dapat mewarisi keteladanan para pahlawan, seperti Marsinah yang muda, wanita, masih gadis mampu berkorban hingga mendapatkan penetapan sebagai Pahlawan Nasional." Ungkap Junari.
Kata Junari, "Masyarakat Nganjuk, punya dua Pahlawan Nasional hebat dalam bidang yang tidak banyak di daerah seluruh Indonesia ditemukan yaitu.Dr. Soetomo, pahlawan nasional "Pelopor Kebangkitan Nasional" dan Marsinah, pahlawan nasional "Pejuang Hak - Hak Buruh Nasional" ungkapnya.
Konvoi dan tabur bunga di Makam Marsinah membuat rasa kagum berdecak sebagian masyarakat sebagai ekspresi sangat hormat dan apresiasi kepada MARSINAH mendapatkan keputusan dari Negara melalui sebagai Pahlawan Nasional.(di)
.png)



