Garut – Dugaan praktik penahanan sekaligus penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencuat di Desa Girimukti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Sejumlah warga mengaku bantuan sosial yang seharusnya mereka terima selama bertahun-tahun justru tidak pernah sampai ke tangan mereka.
Oknum aparat desa bersama ketua kelompok penerima manfaat (KPM), diduga menahan kartu bantuan milik warga dan bahkan mengelola dana bantuan tanpa seizin penerima. Warga yang merasa dirugikan mulai bersuara setelah mengetahui bahwa nama mereka tercatat sebagai penerima bantuan aktif, padahal tak pernah menerima manfaat secara utuh.
> “Sudah bertahun-tahun kami tidak pernah pegang kartu, katanya diurus oleh aparat desa. Tapi setiap pencairan, uangnya diambilkan dan dikasih sebagian tanpa tahu jumlah aslinya,” ungkap salah satu warga Girimukti, Senin (4/11/2025).
Dugaan kuat, sebagian bantuan tersebut telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum aparat dan ketua kelompok. Warga menduga tindakan ini sudah termasuk penggelapan dana bantuan sosial yang merugikan masyarakat miskin di wilayah tersebut.
> “Ini jelas penyelewengan. Bantuan itu dari pemerintah untuk warga kurang mampu, tapi malah ditahan dan dikelola secara sepihak. Kami minta polisi dan Dinas Sosial turun tangan,” ujar seorang tokoh masyarakat Girimukti.
Selain menahan kartu bantuan, oknum diduga juga melakukan manipulasi data penerima manfaat dan tidak memberikan laporan penggunaan dana secara terbuka. Akibatnya, transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan menjadi diragukan.
Tindakan menahan kartu bantuan sosial dan menggunakan dana bantuan tanpa hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan, yaitu perbuatan dengan sengaja memiliki barang (termasuk uang) milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya secara tidak sah.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas. Warga berharap pemerintah kabupaten, Dinas Sosial Garut, serta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan agar hak-hak penerima bantuan sosial benar-benar tersalurkan kepada yang berhak, tanpa ada praktik penyelewengan oleh oknum aparat desa.
**Red**
.png)


