Program 80 Hari Pemutihan Pajak Bermotor Pemprov Sumsel Bertepatan HUT RI ke-80
PALEMBANG –1detik.asia
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang bertemakan ‘Merdeka Pajak’.
Program tersebut akan berlangsung selama 80 hari, yakni dimulai pada 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
“Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat sekaligus hadiah yang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik,” ujar Gubernur Sumsel,
Herman Deru saat Peluncuran program Pemutihan Pajak Kendaraan di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025).
Ia menyebut selama 80 hari kedepan masyarakat tidak hanya dibebaskan dari denda dan tunggakan pajak, tetapi juga dari biaya balik nama kendaraan bermotor bekas.
“Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Maka saya minta kepada petugas untuk kerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membayar pajak,” imbuhnya.
Deru menuturkan, disaat Provinsi lain menaikkan pajak, sementara Sumsel justru memberi keringanan pajak untuk masyarakatnya.
“Kita jarang bicara hak atau sebaliknya kita hanya bicara hak-hak saja tapi jarang bicara kewajiban. Coba tanyakan kepada diri masing-masing, apakah kewajibannya sudah dijalankan?,” tuturnya.
Ia menyampaikan dari total sekitar 4 juta wajib pajak kendaraan, hanya sekitar 1,3 juta yang rutin membayar setiap tahun.
“Kebanyakan hanya bayar pertama saja, setelah itu tidak bayar, atau bayar lagi kalau mau dijual. Untuk itu kita harap program ini bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat pajak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan menambahkan bahwa ada empat komponen utama dalam program pemutihan, yaitu Pembayaran PKB hanya untuk satu tahun terakhir, tanpa denda atau tunggakan tahun sebelumnya, Pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II), Bebas pajak progresif, Penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, sektor pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar pendapatan daerah, yaitu mencapai sekitar 32 persen.
“Tujuan dari program ini tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk memperbarui data kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” ucap dia.
Diketahui, program pemutihan kendaraan bermotor dilaksanakan di enam titik pelayanan yang berlokasi di Samsat UPTB, Samling, Drive THRU, Samsat Mall, Mall Pelayanan Publik, Samsat desa, dan Samsat Corner.
"Dengan enam titik pelayanan tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk tepat waktu dalam mengurus pajak kendaraan motor nya, " tutupnya.
Dalam acara tersebut terpantau hadir Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru beserta wakilnya Ck Ujang, terlihat juga Kapolda Andi Rian serta Kepala Bapenda Sumsel dan pejabat terkait lainnya. ( Agung)