Tanggamus 1detik.asia —
Gelombang kemarahan melanda sejumlah wali murid SMA Negeri 1 Talangpadang setelah mencuat dugaan praktik penjualan materi fotokopian oleh lebih dari satu oknum guru, termasuk seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Iing.
Berdasarkan keterangan wali murid, selain guru berinisial Iing, terdapat oknum guru lainnya yang juga diduga menjual fotokopian materi pembelajaran kepada siswa melalui perantara bendahara kelas. Parahnya, harga yang dipatok bervariasi, yakni Rp25.000 dan Rp30.000 per siswa, tergantung materi yang dijual. Dengan jumlah sekitar 45 siswa, total uang yang dikeluarkan wali murid bisa mencapai lebih dari Rp2 juta hanya untuk membeli fotokopian tersebut.
“Ini sekolah negeri atau swasta? Kok seperti ini caranya. Sudah berjalan dari dulu, tapi sekarang kami sudah tidak tahan lagi. Harusnya oknum-oknum guru seperti ini diberhentikan dan kalau bisa dipenjara, karena jelas-jelas sudah melakukan pungli kepada siswa,” tegas beberapa wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Langkah Hukum
Para wali murid bersepakat membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dalam waktu dekat. Bukti fotokopi materi, dan keterangan saksi telah disiapkan.
Menurut pengamat pendidikan, pungutan seperti ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila tidak memiliki dasar aturan resmi, terlebih jika terjadi di sekolah negeri yang mendapat kucuran dana BOS. Praktik tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana dan administratif.
Latar Belakang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sudah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh membebankan biaya tambahan di luar ketentuan, apalagi dalam bentuk penjualan buku atau materi yang tidak diatur dalam RAPBS. Namun, menurut wali murid, praktik ini di SMA Negeri 1 Talangpadang sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan berarti.
Harapan Wali Murid
Wali murid mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak satu oknum, tetapi seluruh guru yang terlibat. Mereka berharap ada sanksi tegas hingga pemberhentian, agar menjadi pelajaran bagi tenaga pendidik lainnya.
“Kalau dibiarkan, ini akan terus menjadi kebiasaan. Pendidikan harusnya membangun karakter dan memberi contoh baik, bukan jadi ajang mencari keuntungan pribadi,” ujar salah satu wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan guru-guru yang disebut belum memberikan tanggapan resmi.
(Sapriadi)