Tanggamus -- Satudetik.asia.Com.Para Jurnalis di Kabupaten Tanggamus melihat kejanggalan dari hasil verifikasi media massa yang telah diumumkan oleh Dinas Komunikasi dan Digital (Diskomdigi) pada hari kemarin. Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Diskomdigi belum memberikan penjelasan secara resmi. Kamis, (7/8/2025).
Hasil verifikasi dan pemeringkatan media massa oleh Tim Verifikasi yang diumumkan Diskominfo pada hari kemarin, telah menimbulkan gejolak ditubuh para Jurnalis dari berbagai media massa yang berdomisili asli di Tanggamus.
Mereka mengintip wawasan media-media yang bermunculan didalam daftar hasil Verifikasi, yang hingga saat ini belum terdapat biro dan Wartawannya di Tanggamus.
"Aneh ya ?? Kami biro asli Tanggamus malahan tidak masuk list, padahal media kami sebelumnya sudah ber MOU dengan Dinas Komdigi. Di sini, kami melihat, sepertinya dari list hasil Verifikasi, media tersebut tidak ada dan perwakilan biro nya di Tanggamus ini. Apakah ini yang disebut media titipan?..Kami sedang melihat hal ini, namun pihak dinas komdigi yang seharusnya memberikan penjelasan kepada kami, sulit ditemui", ungkap Hazwarsyah, Adi dan tiga rekan lainnya, sambil menunjukkan list nama media di ponselnya.
Ditegaskan oleh Jurnalis Tanggamus lainnya, bahwa Dinas Komdigi Tanggamus belum faham aturan. “Seharusnya, Kop Sekretariat Daerah yang dicantumkan pada pengumuman, terlebih dahulu di cap, karena, Penggunaan kop sekretariat daerah yang belum dicap atau belum ditandatangani oleh pejabat belum berwenang sah secara hukum dan administratif”, terangnya.
Selain itu, banyak para jurnalis yang bertanya tentang kriteria huruf A, B dan C yang terdapat pada kolom dalam daftar daftar tersebut. "Seharusnya, sebelum diumumkan terlebih dahulu tim verifikasi memberi keterangan, agar tidak menimbulkan asumsi pembohong", katanya.
(Ikbal / *).