Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Ketua LSM Jakpro Angkat Bicara Soal Statement Salah Satu Kepala Desa Kabupaten Probolinggo Di Kantor DPRD

Ray
Kamis, 29 Mei 2025
Last Updated 2025-05-29T15:44:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Probolinggo, 1Detik.info-

Dengan Beredarnya Video durasi yang menyebar di unggahan sangat menyudutkan para LSM, apalagi statement yang disampaikan langsung oleh Kades Sumber lele Bapak Supriyanto Ketua Apdesi di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo .


Kades Sumberlele Supriyanto selaku Ketua Pabdesi Kabupaten Probolinggo Memohon pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo di kantor DPRD dengan acara Audensi Dengar pendapat. Bersama Ketua DPRD OKA MAHENDRA JATI KUSUMA,, S.E., M.M. ·dan komisi 1 Kabupaten Probolinggo.


Dalam durasinya menyebutkan Ka kesbangpol dan inspektorat agar Mendata serta memprediksi LSM apakah masih mempunyai Legalitas Hukum.


Ketua LSM JAKPRO Kabupaten Probolinggo Badrus Seman, menanggapi mengenai Statement yang disampaikan oleh Supriyanto kades sumber lele selaku ketua Pabdesi se-Kabupaten Probolinggo.


Dari Point-point tersebut sudah jelas mendiskriminasi dan menyalahkan Lembaga Swadaya Masyarakat, terutama Pemkab Probolinggo.


Badrus Seman selaku ketua LSM JakPro memberikan tanggapan serius, dirinya mengungkapkan "Bahasa itu sangat menyudutkan generasi-generasi bangsa yang baru bergabung dengan organisasi, memang banyak pemuda-pemudi belajar kritis dalam pengawasan penggunaan anggaran, dan mereka masi dalam pembinaan dan masih belum diresmikan" ujarnya.


"saya harap bahasa tersebut tidak dikeluarkan lagi, sebab Bukan hanya LSM atau ormas yang harus mengawasi anggaran negara, masyarakat yang tidak memiliki status apa pun yang penting mempunyai KTP Republik Indonesia, di negeri ini, berhak mengawasi anggaran negara" jelas Badrus Seman.


“Itu bahasa lucu, hanya gerombolan orang-orang yang saya duga sudah menyalahgunakan anggaran negara, mengeluarkan bahasa memperciut nyali masyarakat untuk melakukan kontrol penggunaan anggaran negara” tambahnya.


dalam point sudah jelas apabila tidak adanya jawaban klarifikasi sebagai LSM, berhak melaporkan pada APH karena adanya Undang-Undang yang mengatur tentang Ormas UU Ormas atau UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur tugas dan fungsi LSM UU Ormas bertujuan melindungi kedaulatan NKRI.


UU Ormas memberikan perlindungan hukum yang adil UU Ormas menerapkan sanksi tegas terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.


Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang, peraturan, dan kode etik jurnalistik.


Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE Revisi).


Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.


Tidak semua desa di kabupaten Probolinggo malah mereka merasa dijembatani malah bersinergi kalau kades - kades yang tidak nakal dalam penggunaan Anggaran Dana Desa." Ucap Ketua Ketua LSM JaproI Kabupaten Probolinggo.


Pemkab Probolinggo sudah ada Kesbangpol yang mengatur seluruh LSM, Ormas, Wartawan, Media, Yayasan serta perkumpulan berdasarkan Kementrian Hukum dan Ham Point 2 betul inspeksi Irda untuk pengawasan dan Audit tapi apakah irda tapi irda tetap bekerjasama dengan APH dan sosial control karena pasti saja ada Kepala Desa yang Nakal dengan penyaluran Anggaran. Sudah jelas bahwa peraturan pemerintah no 12 tahun 2017 adalah peraturan tentang pembinaan dan pengawasan penyelengara pemerintahan daerah bukan mengenai tindak pidana korupsi, dan itu kewajiban APH menangani permasalahan tindak pidana sesuai KUHP dan aturan pemerintah serta UUD 1945.


KLARIFIKASI KEPALA DESA


Dengan adanya masalah ini, kami sudah mendapatkan klarifikasi dari beberapa kepala desa, mereka menjelaskan.

Itu hanya potongan video saja.


Pada intinya, pertama kepala desa meminta Bakesbangpol memberikan nama LSM/Ormas yang sudah terdaftar.


Ke 2, penertiban yang dimaksut dengan tujuan Agar lembaga tidak membawa kartu keanggotaan yang lebih dari satu.


Ke 3, Kepala desa meminta kepada semua pengurus, dapat membekali kartu anggota atau surat tugas saat melaksanakan kontrol ke desa.


Teman-teman kepala desa menyampaikan hal tersebut, karena kasihan adanya oknum LSM yang sudah diamankan, namun tidak satupun yang memberikan pembelaan dan mengakui mereka anggotanya.

Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan