Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tanda Tangani Petisi, Warga Dusun Jamprong Desak Kadus 1 Dicopot dari Jabatannya

Redaksi 1Detik
Selasa, 04 Juni 2024
Last Updated 2024-06-04T13:59:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



Purworejo, 1detik.info - 

Sebanyak 53 warga Dusun Jamprong, Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo  menandatangani petisi pernyataan sikap perihal etika Kepala Dusun (Kadus) 1.


Petisi yang ditandatangani dari 30 Mei 2024 hingga Senin 3 Juni 2024 tersebut berisi pernyataan mosi tidak percaya terhadap Kadus 1 Desa Lugurejo terkait moralitas yang bersangkutan dengan berselingkuh dan menyetubuhi istri orang disertai ancaman dan paksaan.


Selanjutnya pada Selasa (4/6/2024) siang, petisi yang ditandatangani 53 warga Dusun Jamprong itu diantar oleh lima orang tokoh masyarakat dusun setempat ke kantor Desa Lugurejo.


Kelimanya langsung ditemui Kades Lugurejo Supriyanto didampingi Kasi Pemerintah Eko S.


Ketua RW 1 Dusun Jamprong, Kamsuri didepan aparat Pemdes Lugurejo mengatakan, kedatangan mereka menemui Kades terkait sudah sejauh mana  proses  pemberhentian Kadus 1.


Salah seorang perwakilan warga Jamprong, Muh. Ansori menegaskan jika seluruh warga Dusun Jamprong menginginkan agar Kadus 1 dipecat dari jabatannya.


"Akibat perilaku tidak terpuji Kadus 1 yang sudah mencoreng nama baik dusun dan desa, seluruh warga Dusun Jamprong menyatakan secara tegas meminta Kades Lugurejo memberhentikan yang bersangkutan," tandas Ansori.


Perwakilan warga lainnya, Gunadi Gultom menambahi, tanda tangan dari 53 warga Dusun Jamprong sudah lebih dari cukup dari jumlah warga 1 dusun sekitar 100 KK. "Sebagian warga Jamprong merantau luar daerah, dan mereka ternyata juga mengaku malu atas perilaku Kadus 1 yang sudah mencoreng nama baik dusun dan desa," ujarnya.


Kades Lugurejo Supriyanto didampingi Kasi Pemerintahan Eko S mengapresiasi kedatangan perwakilan Dusun Jamprong tersebut. 


"Kebetulan kami Pemdes Lugurejo selalu berkonsultasi dan kordinasi dengan Kecamatan Butuh terkait persoalan ini," bebernya.


Supriyanto menjelaskan, dari Pemerintah Kecamatan Butuh sendiri  sudah memberikan surat jawaban bernomor : 400 10.22/1.269/2024 Perihal : Tanggapan atas Penerbitan SK Pemberhentian Sementara Kadus 1.


Ada dua poin tanggapan dari Pemerintah Kecamatan Butuh. Salah satu point' yang harus dijalankan oleh Kepala Desa Lugurejo, yakni melaksanakan Pembinaan dan Sanski Administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis dengan ketentuan : a. Teguran lisan dituangkan dalam berita acara b.Teguran tertulis berupa teguran tertulis kesatu, kedua dan ketiga yang dituangkan dalam bentuk  surat dengan jangka waktu masing-masing teguran tertulis selama 5 hari c. Teguran lisan dan/atau teguran tertulis tembusannya kepada BPD dan Camat.


Disinggung langkah yang akan diambil Pemdes Lugurejo, Supriyanto menegaskan akan bersikap tegas dan tidak tebang pilih terkait polemik Kadus 1 Jamprong tersebut. "Kita ikuti regulasi yang ada, jadi saya meminta kepada warga untuk menahan diri atas proses yang sedang berjalan ini," pungkasnya.


Setubuhi Istri Orang


Desakan warga yang meminta Kadus 1 Jamprong inisial Mjn dicopot dari jabatannya mencuat lantaran warga geram atas perilaku Mjn berkali-berkali melakukan aksi mesum terhadap istri orang yang masih tetangganya sendiri  berinisial Yn.


Parahnya lagi, aksi bejat Mjn menikmati 'apem' Yn disertai ancaman dan pemaksaan yang mana jika Yn tidak bersedia melayani nafsu syahwat Kadus 1 Jamprong, ia diancam hutangnya akan diceritakan kepada suami sah Yn. 


Aksi wik-wik Mjn sendiri disinyalir telah berlangsung lama dan terbongkat usai Yn mengadukan perbuatan bejat Kadus 1 Lugurejo itu.


Yn mengungkapkan, peristiwa tragis nan memilukan itu berawal dari hutangnya kepada Mjn sebesar Rp 5 juta tanpa sepengetahuan suami.


Lantaran Yn tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut tepat waktu, ternyata berakibat fatal baginya. Pasalnya, hal itu dimanfaatkan Mjn dengan mengancam akan menceritakan hutang itu kepada AW, suami Yn.


Hingga kemudian sambil mengancam, Mjm meminta menikmati ‘apem’ milik Yn. Jika menolak, hutang si wanita yang belum dikembalikan itu bakal diceritakan ke AW.


Lantaran takut diancam, Yn pun hanya pasrah saat Mjn menikmati ‘bolu legitnya’. Perbuatan asusila oknum perangkat desa bermoral bejat itu dilakukan di rumah Mjn, tentunya disaat istrinya sedang tidak di rumah.


Merasa terus diancam dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat Kadus Mjn, Yn  akhirnya membeberkan aksi biadab Mjn kepada AW, suaminya.


“Saya sangat tidak terima dengan perbuatan dia (Mjn) yang telah mengancam dan memaksa meniduri istri saya dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya, rumah tangga saya sudah ternoda gara-gara perbuatannya,” tandas AW.


Ia menjelaskan terkait hutang pinjaman istrinya kepada Mjn sudah dikembalikan lunas pada tanggal 19 Februari 2024 sambil menunjukkan kwitansi pengembalian uang.


Terlepas dari permasalahan uang pinjaman, AW meminta kepada pemerintah untuk bertindak tegas terhadap oknum perangkat yang telah berbuat asusila mengancam dan memaksa istri orang untuk melayani nafsu syahwatnya.


Sementara itu Kadus 1 Lugurejo, Mjn ketika dihubungi hanya menjawab singkat “Mau konfermasi apa,” ketusnya. (Trs)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan