Pesawaran Lampung - 1Detik.online"Komite sekolah Inisial Dn,Di Sdn5 Wayratai,Bekerjasama Dengan Kepala Sekolah,Menerapkan Aturan Baru,Terhadap Wali murid,Pada Saat Rapat,Memaparkan serta Membuat Aturan,tersendiri,Rabu,20.9.2023
"Menyikapi Hal Tersebu,Bahwasannya di SDN 5 Way Ratai Pesawaran Lampung menjadi ( ajang pungli bebas )kepala sekolah dan dewan guru melakukan Jual Beli LKS dan pungutan sumbangan lainya,Kini Membuat Aturan Baru,Melibatkan,Ketua Komite,Dan Menetapkan iuran Kepada Seluruh Wali Murid,Guna Untuk,Pembuatan Pagar Sekolah.
"dengan adanya PUNGLI yang berkedok jual beli LKS ,seragam,beserta pelengkapnya yang dilakukan oleh guru di SDN 5 Way Ratai tersebut dengan jumlah yang harus dibayarkan wali murid sebesar :
1 . pembelian lks per buku : Rp 10.000 - Rp 15.000 / siswa
2. Pembelian seragam pramuka beserta aksesoris nya Rp 185.000. / siswa,Kini Bertambah Lagi,iuran Melalui Rapat Komite Beserta Wali Murid,guna Pembahasan,pembuatan Pagar,Sekolah.
Tak hanya itu di waktu yang berbeda juga beberapa wali murid kelas ( 1-6 ) mengatakan selain penjualan lks seragam,juga siswa diminta untuk iuran senilai Rp 25.000 per siswa Guna Untuk Membeli Sofenir,sebagai Kenangan,Terhadap Salah Satu Guru Yang Akan Berahir Purna Baktinya.
Sedangkan,jelas Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,diatur juga,dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, dan yang terakhir Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008. Salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.
( Red Peswaran An)