Terkait Pungli di Sekolah Ketua AWPI Sumsel Ponco Darmono Angkat Bicara
Palembang, -1detik.asia
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Selatan (Sumsel), Ponco Darmono SE, angkat bicara terkait marakanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di dunia Pendidikan khususnya di wilayah Provinsi Sumsel.
“Hal ini sangat disayangkan karena pemberitaan tersebut banyak beredar di Media Sosial (Medsos) elektronik maupun cetak dan terkesan tidak peduli dengan masyarakat kecil atau tidak mampu,” ucapnya saat diwawancara awak media, Rabu (25/9/2025).
Menurutnya Pungli tersebut sangat meresahkan masyarakat Sumsel khususnya para orang tua yang akan sekolahkan anak-anaknya untuk melanjutkan jenjang pendidikan baik tingkat dasar pertama dan menengah.
“Pemerintah melarang sekolah-sekolah untuk memungut iuran yang sifatnya tetap, kecuali iuran yang bersifat sukarela. Saya lihat saat ini, masih banyak sekolah-sekolah yang melakukan pungutan iuran yang bersifat tetap,” kata Ponco.
Terkait dengan permasalahan dana komite, Ponco berharap pihak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk lebih memperhatikan dan mengevaluasinya.
“Permasalahan dana komite tidak akan habis, jika tidak ada peraturan atau kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kurang mampu, karena dulu saya pernah menjadi ketua komite jadi saya tahu persis isi dari pada komite,” ujarnya
Lanjut dia meminta Gubernur Sumsel untuk mengevaluasi kepala Disdik untuk lebih meningkatkan kinerja kepala sekolah dengan menimalisir pungutan-pungutan disekolah, karena zaman sekarang, jangankan untuk bayar pungutan untuk bayar sekolah, uang untuk beli baju dan buku saja sudah susah.
”Selaku Ketua AWPI Sumsel, saya sangat mendukung program-program pemerintah untuk sekolah sekolah gratis, karena dulu saya pernah menjadi kepala sekolah, jadi menurut kami dana bos itu cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah,” jelasnya.
”Kedepan kami berharap kepada pihak terkait seperti kepala sekolah, kepala Dinas dan Gubernur untuk mengevaluasi komite agar dapat membantu masyarakat atau murid-murid di sekolah khususnya yang kurang mampu,” pintanya.
Lebih lanjut Ponco sampaikan bahwa terkait adanya komite yang masih melakukan pungutan, selagi itu bersifat sumbangan sukarela dan tidak mengikat, tidak masalah dan bukan Pungli.
“Kalau memang masih terdapat sekolah yang melanggar aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 akan kita laporkan kepada instansi terkait seperti Kepala dinas pendidikan, Walikota, Bupati Gubernur dan bahkan Kementerian langsung,” tutup Ponco (Rills / Agung)