Www.1Detik.Asia | (Muba), 8 Mei 2025 — PT Inti Agro Makmur (IAM) kembali disorot setelah seorang warga Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, mengungkapkan bahwa lahan kebun karet miliknya seluas 1,8 hektare yang telah dikuasai perusahaan sejak 2019, hingga kini belum juga dibayar lunas. Proses pengukuran lahan telah dilakukan dan disepakati secara resmi pada 1 Februari 2019, dengan dokumen yang ditandatangani oleh perwakilan PT IAM berinisial AW serta disaksikan oleh dua orang saksi.Setelah beberapa hari lalu dilakukan RDP di Gedung dewan dengan kasus yang sama dan orang yang berbeda kini mencuat lagi dengan pihak warga lainnya.
Keluhan tersebut diterima tim media Asosiasi Jurnalis Pemerhati Aset Negara (AJ-PENA) pada 5 April 2025. Menurut pengakuan warga, PT IAM sempat membayar sebagian ganti rugi senilai Rp250 juta, namun sisa lahan seluas 1,8 hektare masih belum diganti rugi sebagaimana mestinya.
“Saya punya dokumen pengukuran. Tapi bagian 1,8 hektare belum dibayar. Saya meminta pemerintah jangan tutup mata terhadap rakyat kecil yang haknya diabaikan perusahaan,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), ditegaskan bahwa “Pemakaian tanah oleh pihak lain harus didasarkan pada persetujuan yang sah dari pemilik dan harus ada ganti kerugian yang layak.” Selain itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
AJ-PENA telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada manajemen PT IAM dan mengirimkan tembusan kepada Kasat Intelkam Polres Musi Banyuasin pada 8 April 2025. Namun hingga tenggat waktu berakhir, belum ada balasan resmi dari perusahaan. Hanya satu tanggapan via pesan WhatsApp diterima dari nomor 0822-8207-xxxx, yang berbunyi:
"Maaf pak belum ketemu suratnya, orangnya masih cuti. Sekedar informasi, (lahan milik narasumber yang bapak sebutkan/inisial S) sudah dibebaskan dan tidak ada lagi di dalam izin HGU PT IAM. TQ."
Pernyataan informal tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai kejelasan status lahan tersebut dalam konteks Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan HP, setiap pemanfaatan tanah untuk kegiatan usaha wajib dilakukan secara legal, transparan, serta menjamin perlindungan atas hak masyarakat, khususnya masyarakat lokal dan adat.
Kepala Desa Bailangu, Ali Sodikin, turut angkat bicara. Ia menyatakan bahwa permasalahan ini sudah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah desa. “Saya belum menjabat saat pembebasan tanah itu terjadi. Tapi jika memang masih ada hak masyarakat yang belum dibayarkan, saya sangat mendukung agar ini diusut secara tuntas,” ujarnya pada Rabu (7/5).
Ia juga menyarankan agar warga membawa persoalan ini ke tingkat legislatif. “Silakan kumpulkan bukti-bukti otentik. Kita harus melawan penyalahgunaan wewenang dan menegakkan keadilan bagi masyarakat Bailangu,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, PT Inti Agro Makmur belum memberikan klarifikasi resmi melalui jalur yang sesuai. Mengingat pentingnya prinsip keadilan dan legalitas dalam pengelolaan agraria, Team media memberi ruang kepada manajemen PT IAM untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi resmi guna menyeimbangkan pemberitaan ini.
Rizki singgih / (Rilish Team)