Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Prabowo Akan Hapus Outsourcing Atau Sistem Alih Daya di Sektor Ketenagakerjaan.

detikNews jakarta
Minggu, 04 Mei 2025
Last Updated 2025-05-03T18:25:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
              Yassierli
Menteri Tenaga Kerja Republik  Indonesia (Editor sawijan wmc)

Jakarta 1detik.asia - Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengatakan akan menghapus sistem outsourcing atau sistem alih daya di sektor ketenagakerjaan Indonesia. 

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan saat peringatan May Day pada 1 Mei 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bakal menindaklanjuti arahan Prabowo. 

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) tentang outsourcing.

Yasserli mengatakan,"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, pada Jumat (2/5/2025).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan,"pernyataan Presiden Prabowo terkait outsourcing merupakan bukti bahwa Prabowo sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia. 

Ia mengatakan,"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," ungkapnya.

Prabowo Janji Hapus Outsourscing Manaker Siapkan Aturannya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, persoalan alih daya (outsourcing) telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir. 

Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja,imbuhnya.

Yassierli mengatakan," bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Yassierli menjelaskan saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan,"lanjutnya.

Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan