masukkan script iklan disini
Editor:Sawijan WMC
Jakarta 1detik.asia ,"Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang ditunggu oleh para pekerja pada setiap tahunnya.
Tunjangan Hari Raya (THR) ini biasanya dibayarkan oleh instansi pemerintahan maupun perusahaan menjelang hari raya keagamaan, seperti Lebaran.
Selain sebagai bentuk apresiasi dari pemberi kerja, THR juga membantu dalam persiapan kebutuhan selama perayaan hari raya. Sehubungan dengan itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian THR tahun 2025.
Lantas, kapan THR cair? Simak informasinya di bawah ini!
Kapan THR 2025 Cair?
Jadwal pencairan THR biasanya berbeda tergantung pada perusahaan atau instansi tempat bekerja. Nah berikut jadwal pencairan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga karyawan swasta:
Jadwal Pencairan THR ASN, Prajurit TNI/Polri-Pensiunan
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), THR bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 akan cair mulai Senin, 17 Maret 2025. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," ungkap Presiden Prabowo yang dikutip detikSulsel pada Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Peraturan ini juga mencakup ketentuan terkait pemberian Gaji ke-13.
Pencairan THR bagi Karyawan Swasta
Sementara itu, pencairan THR untuk karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan surat edaran tersebut, THR bagi karyawan swasta cair paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan" demikian bunyi dalam SE Menaker.
Berdasarkan Kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag), Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diprediksi jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 atau 1 April 2025. Dengan menghitung 7 hari sebelum hari raya, maka THR bagi karyawan swasta diperkirakan cair paling lambat tanggal 24-25 Maret 2025.
Besaran THR 2025
Tidak hanya menyampaikan terkait jadwal pencairan THR, dalam kebijakan yang ditetapkan pemerintah juga turut memberikan informasi mengenai besaran THR. Berikut rincian besaran THR 2025:
Besaran THR ASN
Kembali mengutip laman MENPARB, THR akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Komponen THR bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi ASN daerah, besaran THR yang diberikan akan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Untuk pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang mereka terima.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemberian THR dapat meningkatkan kesejahteraan bagi aparatur negara dan pensiunan menjelang hari raya.
Besaran THR Karyawan
Adapun besaran THR tahun 2025 bagi pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam SE Menaker dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Adapun THR ini wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Demikianlah informasi terkait pencairan THR 2025. Semoga bermanfaat!