Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Profesor Bukan Gelar Akademik Melainkan Jabatan Akademik

Haris Dermawan
Sabtu, 29 Juni 2024
Last Updated 2024-06-29T14:59:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



Profesor Bukan Gelar Akademik Melainkan Jabatan Akademik


oleh AWALUDIN M.SIREGAR,S.T, S.Pd, ,M.P


Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Untuk menduduki jabatan akademik Guru Besar atau Profesor, harus memiliki kualifikasi akademik Doktor.

Satu hal yang sering dilupakan adalah profesor atau guru besar merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Tahun 2023, dunia pendidikan tinggi Tanah Air ditandai dengan maraknya pengukuhan profesor-profesor baru, jauh lebih banyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mendapatkan gelar profesor, Anda mesti memiliki nilai kredit yang cukup. Di Indonesia, nilai kredit diperoleh melalui kegiatan Tridharma perguruan tinggi yang mencakup pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jadi, Anda harus memiliki nilai kredit yang cukup dari mengajar.

Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). 

Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya.

Menurut Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3) syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:

1) Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;

2) Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);

3) Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan

4) Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.

6) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.

Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik. Apabila ybs mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor.

Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang,

Syarat dari Kemenristekdikbud

Berdasarkan aturan kum dari Kemenristekdikbud, berikut adalah tingkat kepangkatan serta jumlah kum yang diperlukan untuk setiap pangkat hingga tingkat guru besar (profesor).

No Pangkat/ Jenjang Total Kum yang Dibutuhkan.

1 Profesor (Prof) 850, 1050

2 Lektor Kepala (LK) 400, 550, 700

3 Lektor (L) 200, 300

4 Asisten Ahli (AA) 150.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan