Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Aktivis DIY Angkat Bicara Soroti Raperda DIY Tentang PPPMK Berpotensi Melegalkan Pungutan Di Sekolah 

EkoLondo
Jumat, 17 Mei 2024
Last Updated 2024-05-17T12:22:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Aktivis DIY Angkat Bicara Soroti Raperda DIY Tentang PPPMK Berpotensi Melegalkan Pungutan Di Sekolah 


Yogyakarta,DIY,1detik.info

-Menanggapi tarik ulur dan multi tafsir hukum tentang Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus (PPPMK) yang di anggap Pungutan di sekolah yang sampai sekarqng masih ada bisa dilaksanakan apabila di sah kan ,Ketua Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta ( WRC PAN RI DIY ) K. Herman Setiawan berharap itikid baik Kakanwil Kemenkumham DIY bersama banyak pihak lain baik dari DPRD DIY, Pemda dan semua dinas yang berkaitan kepentingan pendidikan bisa mendukung komitmen wajib belajar 12 tahun dengan kebijakan yang tidak menimbulkan kegelisahan di kalangan orang tua murid yang memiliki dampak psikologis terhadap anak juga, bersama sama dengan hati nurani membela kepentingan umum yang banyak disuarakan melalui lembaga lembaga independen yang menaruh kepedulian besar di dunia pendidikan,” ucap Herman kepada awak media (Jumat,17/5/2024).

Selanjutnya regulasi yang berlaku dan berjalan saat ini melimpahkan kebutuhan seragam dan pengadaan lain di sekolah melalui komite dan paguyuban orang tua dinilai memindahkan resiko sekolah dari adanya kasus dugaan pungutan dan penggalian keuntungan besar dari masyarakat melalui orang tua maupun alumni sekolah, dimana dibalik itu tanda tangan mengetahui Kepala Sekolah memiliki kekuatan besar dalam pengelolaan keuangan yang masuk melalui komite sekolah, tetapi manakala proses hukum berjalan hanya mentok membenturkan sesama orang tua murid saja karena memang dikondisikan demikian, jadi akan lebih baik bila tidak ada paguyuban dan komite sekolah, biar pihak sekolah berani tidak memikul tanggung jawab pelaksanaan sumbangan sukarela rasa pungutan wajib seperti yang dirasakan banyak pihak,” tambah Herman.

Lanjut Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogya (AMPPY) Yuliani menyampaikan keluh kesahnya terkait wacana Raperda DIY tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus (PPPMK) diakhir masa tugas DPRD DIY dalam rangka pengesahan pungutan sekolah yang jelas akan menjadi banyak orang tua siswa yang akan menjadi korban bila raperda dijalankan,ucapnya.

Wetub Toatubun, S.H. dari LBH DIY menjelaskan kalau Raperda pendanaan pendidikan di DIY memasukan frasa “Pungutan” agar bisa memungut murid/wali murid untuk membiayai pendidikan mereka, karena pemerintah menganggap biaya pendidikan di Yogyakarta kurang akan menjadi polemik nantinya.

Pertama, Frasa “Pungutan” tersebut terdapat dalam PP 48/2008 tentang pendanaan pendidikan, dan PP 48/2008 tersebut landasannya adalah UU Sisdiknas, jika kita cermati, dalam UU Sisdiknas tidak ada frasa pungutan dalam UU Sisdiknas (baca:UU Sisdiknas Penjelasan Pasal 46) yang ada hanya pendanaan pendidikan oleh masyarakat berupa Sumbangan, Hibah, Wakaf, Zakat, Pembayaran Nazar. Dari pasal tersebut kita bisa melihat bahwa PP 48/2008 sangat bertentangan karena mengatur pendanaan pendidikan berupa “Pungutan”.

Kedua, jika frasa pungutan sebagai dasar untuk membuat Perda di DIY, seharusnya DPRD bahkan Kakanwil perwakilan DIY juga harus paham bahwa berdasarkan putusan MK no 12/PUU-XII/2014 menjelaskan bahwa “pengaturan dengan pengaturan dibawah UU dapat dibenarkan (konstitusional) apabila memenuhi syarat: adanya pendelegasian kewenangan dari UU sifatnya tidak mutlak dan pengaturannya hanya merinci pada hal-hal yang diatur oleh UU, pertanyaannya apakah PP 48/2006 telah mendelegasikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut perihal frasa baru “pungutan” yang harus di atur dalam Perda? Tentu tidak ada pendelegasian kewenangan. Artinya bahwa Kakanwil Kemenkumham DIY yang berwenang mengharmonisasi Perda dan sebagainya bisa melihat regulasi yang sengaja ditabrak tersebut diperbaiki atau tidak memakai frasa pungutan dalam raperda, karena konsekuensi logis memakai frasa pungutan tersebut akan berdampak serius bagi kehidupan orang miskin di DIY tidak bisa mengakses pendidikan lagi, dan ini akan memperuncing DIY sebagai daerah termiskin lagi,” lanjutnya

Dan jika biaya pendidikan dinyatakan kurang, yang seharusnya dibebankam tanggung jawab untuk menutup kekurangan biaya pendidikan itu adalah pemerintah, bukan masyarakat. Ini membuktikan pemerintah lepas tanggung jawab terhadap pemenuhan hak atas pendidikam sebagai hak asasi manusia,” tutup Wetub Toatubun, S.H.

Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, S.E., M.Si. menyambut baik para aktivis yang sangat konsisten menjadi pemerhati di dunia pendidikan, Kemenkumham DIY mencermati Raperda dan pemenuhan kebutuhan anak adanya unsur pemaksaan, pihaknya akan mempelajari dan mencermati dan mendalaminya dengan bukti bukti yang ada untuk membentuk tim untuk meminta kejelasan di lapangannya. Perancang hukum dari Kumham memang memfasilitasi tafsir tafsir hukum di area yang masih abu abu sehingga menjadi terang benderang dengan tetap tegak lurus dengan peraturan undang undang di atasnya.

Reporter (Ragil)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan