Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

HAM Kecewa Dan Nilai Pemkab Cacat Hukum Soal Peleburan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Ini Sudah Kami Laporkan Ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel

Iqno
Rabu, 13 Desember 2023
Last Updated 2023-12-13T07:38:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

SENGKANG, SULSEL - Salah satu politisi dari partai Hanura Kabupaten Wajo, Haji Ambo Mappasessu yang akrab disapa HAM sekaligus salah satu perwakilan dari dapil l Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo yang duduk diparlemen kursi DPRD Wajo duduk Komisi l DPRD Wajo merasa sangat kecewa dan menilai Pemkab Wajo cacat hukum atau melanggar aturan yang lebih tinggu diatasnya.

Betapa tidak Dinas yang sebelumnya berdiri sendiri di Pemkab Wajo yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Wajo akhirnya dilebur masuk dibawah naungan Sekretariat Daerah ( Sekda) yang dinaungi oleh Kabag Umum untuk kearsipan dan Kabag Kesra untuk perpustakaan yang dilebur sejak tahun 2019 pada pemerintahan Pammase (Haji Amran Mahmud dan Haji Amran SE Bupati Wajo Periode 2019-2024).


" Ini kami sangat sayangkan dan tentu merasa sangat kecewa sekali terhadap Pemkab Wajo yang melebur Dinas tersebut dan disamping hal ini dinilai cacat hukum atau melanggar aturan yang lebih diatas, dimana ini sebenarnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan itu merupakan urusan wajib namun dilebur masuk dan dinaungi urusan penunjang di Sekretariat Sekda Pemkab Wajo dan hanya menjadi Kasubag saja ". Pungkas HAM kepada awak media ini Rabu 13/12/2023.

Selain itu, dirinya mengakui kalau persoalan dan masalah tersebut diatas sudah kami sampaikan dan laporkan lansung secara resmi ke pimpinan Ombudsman RI perwakilan Sulsel untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut, pasalnya persoalan ini menyangkut kepentingan orang banyak dan sejalan dengan amanah UUD 1945 untuk mencerdaskan anak bangsa.



Terkait hal tersebut diatas, HAM mengakui kalau masalah tersebut diatas sudah diperjuangkan sejak tahun 2021 hingga sekarang,namun hal tersebut selalu tertunda bahkan sebelumnya dalam pembahasan dengan pihak Pemkab ini masuk pada tahun 2023 ini namun kembali tertunda dan dibahas dan rencana tahun depan 2024 baru akan masuk untuk dibahas agar bisa menjadi instansi dan berdiri sendiri menjadi Dinas Kembali Perpustakaan Dan Kearsipan Pemkab Wajo.



" Ini selalu tertunda terus dengan berbagai alasan dan aturan regulasi yang menjadi alasan Pemkab Wajo, padahal ini kan sudah jelas melanggar aturan yang lebih diatas, bahkan 2023 yang seharusnya sudah masuk dibahas namun tertunda dan baru akan diusul masuk lagi ke tahun 2024 mendatang". Pungkas HAM politis Hanura yang juga merupakan Ketua Komisi l DPRD Wajo


Bahkan yang lebih kami sayangkan dan kecewa lagi terhadap Pemkab, seandainya ini tidak dilebur pada 2019 Lalau dan masih berdiri sendiri anggaran untuk pembangunan kantor Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Wajo sudah mendapat kucuran anggaran dari pusat senilai 15 milliar dan ini tentu disayangkan hingga Pemkab Wajo batal dapatkan kucuran anggaran Pusat ini akibat dampak dileburnya dinas tersebut dan dialihkan ke daerah lain.

Beberapa aturan yang dinilai cacat hukum dan dilanggar Pemkab Wajo antaranya peleburan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada sekretariat daerah, bertentengan dengan regulasi yang lebih tinggi, antara lain:

a. Dalam hal penggabungan Urusan Pemerintahan pada Perangkat Daerah yang ada di kabupaten/kota harus selaras dengan Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Sebagai berikut:

Ayat  (3) Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria: 

a.  kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan; dan/atau 

b. keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. 

Ayat (4) Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: 

a. pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata; 

b. kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan Desa; 

c. ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; 

d. penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja; 

e. komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; 

f. perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup,  kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan 

g. perpustakaan dan kearsipan.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, pada bagian lampiran menyebutkan:

1) Tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan hanya boleh digabung dengan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam rumpun yang sama;

2) Penggabungan urusan pemerintahan daerah dalam satu perangkat daerah hanya boleh dilakukan paling banyak 3 (tiga) urusan pemerintahan. Dalam hal beberapa urusan yang sudah digabung dalam satu perangkat daerah ingin diwadahi dalam perangkat daerah yang berdiri sendiri, boleh dilakukan apabila hasil evaluasi produktivitas dan efisiensi perangkat daerah melebihi kapasitas beban maksimal dan harus sesuai dengan hasil pemetaan;

3) Urusan pemerintahan tidak bisa digabung dengan urusan penunjang atau urusan pendukung;

4) Pewadahan urusan pemerintahan yang ditangani oleh satu perangkat daerah ke dalam dua atau  lebih  perangkat  daerah hanya diperbolehkan apabila berdasarkan hasil produktivitas dan efisiensi perangkat daerah melebihi kapasitas maksimal dan harus sesuai dengan hasil pemetaan; dan

5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana  dimaksud  pada  angka 3, apabila seluruh urusan pemerintahan dalam satu rumpun tidak memenuhi syarat untuk dibentuk satu dinas.

perumpunan yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 5 (lima) di atas, maka pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan tersebut di atas.


c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang  Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan kabupaten/kota. Dalam Permendagri ini sama sekali tidak menyebutkan urusan perpustakaan dan urusan kearsipan diwadahi pada sekretariat daerah, baik sekretariat daerah Tipe A, Tipe B apalagi Tipe C. 

d. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 8 menyebutkan bahwa:

Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban: 

a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;

b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing; 

c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; 

d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan; 

e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan 

f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

(83) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

(84) Pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(85) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(86) Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(87) Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(88) Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).


i. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 143 ayat (1), dengan tegas mengatakan:

(1) Pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib membentuk lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota. 


j. Selanjut  pada  Pasal  144  Peraturan  Pemerintah   Nomor  28 Tahun 2012 tersebut, menyebutkan:

“Pembentukan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Tutupnya


Sementara pihak Pemkab Wajo yang coba untuk dimintai keterangan dan konfirmasi berkaitan hal tersebut diatas belum berhasil dan mendapatkan jawaban atau tanggapan, namun sebelumnya pihak Pemkab Wajo berdalih kalau peleburan instansi ini untuk melakukan perampingan instansi dan dari segi efisiensi baik anggaran dan ini juga sesuai prosedur dan regulasi aturan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan