Bandar Lampung.1detik.online - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung menyoroti kerja Tim seleksi anggota Bawaslu kab/kota zona 2 Lampung. Sejumlah tahapan yang dilalui oleh Tim seleksi menyisakan pertanyaan.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator JPPR Provinsi Lampung M. Anggi Barozi, S.H. Salah satu penentu terciptanya Demokrasi yang berkualitas adalah penyelenggara Pemilu yang Berintegritas.
Ada 5 catatan JPPR Lampung terkait kinerja Tim seleksi anggota Bawaslu kab/ kota zona 2 Lampung. pada pelaksanaan Rekrutment Bawaslu kab/ kota yang saat ini masih berjalan.
*Pertama*, Tim Seleksi (Timsel) terkesan tidak professional dalam konsistensi tahapan seleksi. terjadinya beberapa kali perpanjangan tahapan atau pengunduran waktu pengumuman hasil test. Perpanjangan waktu tersebut tentu dapat menimbulkan spekulasi adanya tarik ulur keputusan Timsel.
*Kedua*, Proses Nilai CAT peserta tidak diumumkan, sedangkan rekrutment ad hoc Panwascam dan PPK beberapan bulan lalu nilai langsung diumumkan keseluruhan hasilnya sesaat setelah test selesai dilaksanakan, Idealnya pada level kab/kota juga harus bisa lebih transparan.
*Ketiga*, Peserta seleksi tidak dapat mengakses atau mempertanyakan hasil Psikotestnya termasuk test kesehatan apa saja kriteria untuk lulusnya.
*Keempat*, Peserta Test Wawancara kemarin (19/07/2023). hasil pemantauan JPPR di lapangan, seorang peserta perempuan bernama Juwita yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masi tetap mengikuti pelaksanaan Test. Peserta tersebut tidak menguplod soft file Power Point mengenai Visi, Misi, ide dan Gagasan, Sesuai ketentuan pelaksanaan Test Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Zona 2 Lampung Nomor 048/KL/TS.Z2/07/2023 yakni peserta berkewajiban membuat Power Point mengenai Visi, Misi, Ide dan Gagasan sebagai Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota untuk dipresentasikan saat test wawancara berlangsung. Soft file Power Point tersebut wajib diupload peserta sesuai Kab/Kota masing-masing melalui link google drive yang telah di tentukan paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan test wawancara;
Anggi menyesalkan Timsel Bawaslu Kab/Kota Zona 2 Lampung, tidak menanggapi Tanggapan dan Masukan JPPR Sebagai Lembaga Pemantau yang telah terakreditasi oleh BAWASLU RI dengan Nomor 001/PM.05/K1/6/2022 Pada Tanggal 24 Juni 2022. JPPR Lampung telah mengirimkan surat elektronik melalui akun email dan nomor whatsapp kantor Timsel terkait adanya laporan tersebut. Dan itu merupakan bagian dari ikhitar perbaikan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang." Ungkapnya.
*Kelima*, Rekrutmen Pembentukan Timsel diadakan tertutup sehingga rekam jejak Timsel tidak diketahui secara lengkap. Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa poin penting dalam proses pembentukan Timsel, rekrutment calon Anggota Bawaslu Kab/Kota yaitu mengenai kemandirian atau independensi dan juga tidak berafiliasi dengan partai politik serta memiliki hubungan keluarga, sebab ini akan mengganggu profesionalitas dan integritas penyelenggaran tersebut,”
*5 Catatan* ini rencananya akan Kami teruskan ke Seknas JPPR RI, BAWALU RI, dan DKPP RI sebagai laporan." tandasnya.
Anggi mengajak kepada seluruh element masyarakat agar turut serta memantau proses pelaksanaan seleksi ini, apabila terdapat informasi dugaan kecurangan, diharapkan agar dapat melaporkan dengan segera.(MP)