Lubuk Linggau
Beredar di medsos operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau dengan nomor 24 316.315, menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite kepada pengecer/penampung menggunakan Jirigen.
Terlihat video yang berdurasi 40 detik tersebut pada, Jumat 14/02/2025. Melihatkan mobil jenis Avanza nopol BG 2924 GB, mengisi BBM jenis pertalite menggunakan Jirigen yang diletakkan di pintu belakang mobil.
Tentunya hal itu memicu kontroversi di kalangan masyarakat luas.
Masyarakat berharap PT. Pertamina Persero mengambil tindakan tegas SPBU Marga Mulya No. 24 316.315. Agar diberi sanksi berupa pemutusan selamanya oleh PT Pertamina Persero.
Pernyataan ini disampaikan Ahmat salah seorang warga lubuk Linggau kepada wartawan pada, Rabu 19/02/2025.
"SPBU Marga Mulya ini sudah berulang kali melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan jelas diketahui masih melayani pembelian BBM subsidi kepada pengecer/penampung dengan menggunakan Jirigen," Jelasnya.Ahmat
Sementara itu Manager SPBU Marga Mulya, Atika Khairul Nisa saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengisian BBM jenis pertalite di SPBU Marga Mulya yang menggunakan Jirigen.
"Ya benar kejadian itu di SPBU Marga Mulya," Kata Manager SPBU Marga Mulya kepada wartawan Rabu 19/02/2025.
"Bukti CCTV sudah kito kirim ke pihak pertamina, kami tinggal menunggu surat keluar dari pertamina, semua wewenang dari pertamina," Tambah nya.
Namun, sambungnya. Ia juga mengakui dalam pengambilan kebijakan kesehariannya.
"Hari ini saja sudah dua mobil pribadi yang enggak pakai barcode, mau minta tolong isi minyak, ya kita manusia biasa kasihan kito bantu pak," Tandasnya.
Disini diketahui jelas, Pelanggaran penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan SPBU Marga Mulya bisa dikenakan sanksi Pemutusan operasi dari Pertamina dan tidak beroperasi selamanya.
Pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, SPBU yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi pemutusan sementara atau selamanya.
Penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi: Denda mencapai Rp60 miliar, Hukuman pidana 6 tahun penjara.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.