Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA atau Lumbung Informasi Rakyat MENGADAKAN (RANKERDA)III Atau Rapat Pimpinan Cabang dan Rancangan Kerja Daerah III

Mangapulsinaga
Minggu, 12 Mei 2024
Last Updated 2024-05-12T02:54:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




https/SATU DETIK.Siantar1detik Sumut info/ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Pimpinan Cabang dan Rancangan Kerja Daerah (Rankerda) III di Siantar Hotel, pada Sabtu (11/5/24)
Pukul 10:00wib sampai dengan selesai,
Dalam kegiatan tersebut, LSM LIRA Simalungun mengangkat tema ‘Stop Alih Fungsi Lahan di Wilayah Kabupaten Simalungun’, dengan mengundang beberapa narasumber akademisi, dan dinas terkait, seperti Dinas Pertanian (Distan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun Dan bupati Simalungun yang diwakili oleh kesbang pol BPK Arifin Nainggolan, dan para camat camat lira yang berada di Siantar Simalungun salah satunya camat lira bosar maligas Vien junet Siregar, camat lira bosar maligas menghadiri acara Rankerda tersebut,

Bupati LSM LIRA Simalungun, Hotman Petrus Simbolon menerangkan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan kegiatan rutin organisasinya. Namun menurutnya, kali ini terasa spesial, karena pembahasan langsung pada permasalahan alih fungsi lahan yang memang masif terjadi di Simalungun,


“Pembahasan ini akan menjadi komitmen yang diseriuskan, untuk ditindaklanjuti ke jenjang lebih tinggi, yakni menyampaikan pada Bupati Simalungun sebagai eksekutif dan Ketua DPRD Simalungun sebagai legislatif,” paparnya,
Dalam acara tersebut, Akademisi dari Universitas Simalungun (USI), Tioner Purba menerangkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, ketika ada pergantian atau alih fungsi lahan,

Seperti pengkajian, dampak lingkungan, serta harus memperhatikan pengganti lahan yang sudah dialih fungsikan,

Dia mengatakan, alih fungsi lahan memang dapat dilakukan, jika itu kebutuhan pemerintah, seperti pembangunan jalan, kebutuhan masyarakat, seperti hunian atau perumahan, ataupun kebutuhan publik lainnya,


“Bisa alih fungsi lahan, namun harus tetap memenuhi syarat alih fungsinya, kajian, dampak, serta harus ada pergantian lahan yang dialihkan, apalagi itu lahan pertanian,” terangnya memaparkan materi,

Narasumber lainnya, yang juga dari USI, Anggiat Sinurat memaparkan, bahwa memang sepengetahuannya sudah banyak alih fungsi lahan terjadi di Simalungun,

Menurutnya, alih fungsi lahan ini harus benar-benar diawasi, karena tidak sembarang, sebab banyak hal yang harus dipenuhi,
Dia memaparkan, lahan-lahan di Indonesia telah memiliki garis, atau batas serta peruntukannya. Di mana seorang pejabat negara pun tidak bisa semena-mena dalam merubah hal tersebut,

Namun dr Susi Lubis utusan kementrian pertanian mengatakan saya akan sampaikan keluhan keluhan masyarakat tentang adanya pengalihan lahan pertanian yang di simalungun ini kepada bpk RADIAPOH HASIHOLAN SINAGA sebagai  bupati Simalungun, dan kepada dinas pertanian Simalungun,
Dikarenakan dinas pertanian Simalungun tidak dapat menghadiri acara tersebut oleh karna itu saya sebagai utusan kementrian pertanian akan menyampaikan keluhan keluhan masyarakat terkait adanya pengalihan lahan pertanian yang di simalungun ini.ungkap (dr susi lubis) 
Satu detik siantar satu detik sumut 

 penulis( benget situmorang)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan