Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pencabutan Hak Akses Internet PT Banten Alwi Terdakwa Revenge Porn

Redaksi 1Detik
Jumat, 25 Agustus 2023
Last Updated 2023-08-25T07:14:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 







1detik.online-

Pengadilan Tinggi Banten menghapus pidana tambahan terdakwa  Pandeglang, Alwi Husen Maolana. Pidana tambahan berupa pencabutan hak menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 tahun dihapus oleh majelis.


Sebagaimana putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN yang dikutip Media, Jumat (25/8/2023), majelis hakim menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Majelis hakim banding mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 mengenai pidana tambahan untuk terdakwa.


Mengadili mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan," demikian putusan Pengadilan Tinggi Banten


"Menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," dalam putusan itu.

Terdakwa dihukum pidana selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi lengkap dalam putusan.

Putusan ini merupakan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten pada Senin (14/8). Ketua majelis perkara ini adalah Encep Mulyadi dan hakim anggota Syaifoni dan Ahmad Yunus. Putusan diucapkan di persidangan terbuka untuk umum pada Senin (21/8) yang dihadiri oleh hakim anggota dibantu Panitera Pengganti tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa.

Dalam putusan PN Pandeglang, terdakwa dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak atas perangkat berbasis internet. Hukuman itu dijatuhkan selama 8 tahun setelah dibacakannya putusan pada 13 Juli.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 (delapan) tahun, yang mulai berlaku pada hari putusan ini dapat dijalankan," bunyi putusan PN Pandeglang.

Terdakwa Alwi Husen adalah pelaku revenge porn yang menyebarkan konten video kesusilaan korban inisial IAK. Video disebar melalui direct message Instagram ke rekan korban.


Sumber:detikNews

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan