1detik Samosir
Pemberhentian aktivitas kegiatan Pemecahan batu manual yang dampaknya kecil sudah membuat "Camat Simanindo HRS diduga Menyalahgunakan Wewenang". Salah satunya aktivitas Pemecahan Batu Skala Kecil yang dilakukan warganya sendiri, Krisman Siallagan dikategorikan "Aktivitas Galian C" diareal tanahnya sendiri didaerah Dusun III Desa Ambarita. Melalui surat edaran tersebut terpaksa dihentikan dengan surat perintah "Camat Simanindo HRS" kepada jajaran "Kasi trantib AHT" bersama Kepala dusun III Ambarita per tanggal 7 juli 2025. Aktivitas Pemecahan batu manual milik Krisman Siallagan melalui dua pekerjanya berbuntut penahanan Peralatan Pemecah Batu Linggis, Pahat, Cangkul.
Saya merasa keberatan akan perlakuan yang tidak adil oleh Camat Simanindo HRS kepada aktivitas Pemecahan batu manual yang berbuntut Penahanan Peralatan Pemecah Batu Palu, Linggis, Pahat, Cangkul, ucap Krisman Siallagan saat dijumpai dilokasi tanah dusun III Ambarita(Sabtu, 12 juli 2025)
Sebagai pemilik tanah saya merasa keberatan dan dirugikan, akan pemberhentian paksa kepada kedua pekerja saya. Berani pihak kecamatan melalui Kasitrantib mengatakan, Kalau tidak dihentikan pekerja akan kami tahan? Apa begitukah sifat seorang pimpinan ditingkat kecamatan kepada warganya! Tanah saya datar, aktivitas tersebut kami lakukan untuk pembersihan lahan pribadi yang beberapa titik penuh dengan batu besar, dan ingat lokasi tanah itu bukan diwilayah hutan,tegas Krisman.
Saya memohon kepada Bupati Samosir melalui Setdakab agar dikembalikan Peralatan yang ditahan Camat Simanindo HRS. Tolong pak saya warga bapak, dimana keadilan dan ketenangan sebagai warga dalam melakukan pekerjaan kalau seperti ini pimpinan ditingkat kecamatan. Sebelumnya, saya juga keberatan dan tegaskan akan "Masuknya tanpa Ijin" Camat Simanindo kewilayah Kawasan Hutan yang dikelola Kelompok Tani Hutan Parna Jaya Sejahtera(PJS) dengan membawa Media TV Nasional. Saya tegaskan itu sudah melanggar Memasuki izin lokasi hutan tanpa permisi, merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi. Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan peraturan terkait, tutup Krisman.
Sebelumnya, Ketua Ormas Pro Jurnalismedia Siber Toba, Berlin Marpaung(Korwil 4 Kabupaten) mendapat laporan dari masyarakat Kecamatan Simanindo,lalu menghubungi Camat Simanindo HRS melalui via WhatsApp dan membuat janji untuk bertemu jam 3 sore(Jumat, 11 Juli 2025). Namun tidak bersedia dengan alasan akan melayat ke Tomok, apakah dibenarkan keluar dinas jam kerja? Selanjutnya, mempertanyakan terkait surat edaran pertanggal 7 juli 2025. HRS tidak menjawab via WhatsApp.
Saya menghubungi Kasitrantib AHT via whatspp bersedia menunggu jam 3 dan bersedia. Saat tim PJS datangi ke kekantor camat simanindo, tidak dijumpai keberadaannya dikantor. Selanjutnya alasan via WhatsApp ijin pak saya berada adat pesta. Pertanyaan yang sama,apakah di benarkan jam kerja pergi kepesta?
Saat dijumpai dikantor Kecamatan Simanindo pukul 15.30 wib, Tim PJS hanya mendapati "Sekretaris Kecamatan BS". Saat dikonfirmasi Keberadaan Camat dan Kasitrantib benar sedang diluar, selanjutnya jam kantor dihari jumat sampai 16.30 wib, namun camat dan kasi beraktivitas di jam dinas kerja dengan alasan menghadiri pesta, apakah itu dibenarkan pak?tegas Berlin.
Saat disinggung, Apakah bapak selaku Sekcam mengetahui Adanya pemberhentian secara paksa kepada pekerja dan terjadi penahanan Peralatan di dusun III desa Ambarita? Apakah bapak turut hadir dan mengetahui surat yang keluar ditanggal 7 juli 2025? Apakah itu benar Aktivitas Galian C?
Sekcam BS menerangkan, Untuk surat per tanggal 7 juli 2025 semua sudah sistematis dan pasti ada dimeja Kasitrantib. Saat itu saya tidak berada dilokasi, namun itukan tempat aktivitasnya dilokasi yang curam dan dibawah bukit. Jadi pastinya akan membahayakan penduduk setempat yang dibawah, benar itu surat perintah untuk Aktivitas Galian C,tutup BS.
Ditambahkan, Terkait penyalahgunaan Wewenang itu sudah diatur dalam UU salah satunya, Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
DJKN merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, warga masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan,tutup Pria 175 cm.
Editor Rinsan siahaan